Magetan – Kasus gagal bayar Koperasi MSI bakal mulai disidangkan pada 11 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Magetan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Magetan, Deddi Alparesi mengatakan Ketua PN Magetan telah menunjuk Amirul Faqih Amza, sebagai ketua Majelis Hakim, serta Otniel Yuristo Yudha Prawira, dan Andi Ramdhan Adi Saputra sebagai hakim anggota yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Penetapan ini menyusul telah diterimanya pelimpahan berkas perkara pidana dari Kejaksaan Negeri Magetan dalam Kasus Koperasi MSI atas nama Terdakwa 1, MM dan Terdakwa 2, WW.
“Diterima hari ini pukul 14.07 WIB. Register perkaranya nomor 33/Pid.Sus/2026/PN Mgt,” kata Deddi, Rabu (20/5/2026).
Para terdakwa, didakwa dalam dakwaan bersifat kombinasi, yakni melanggar Pasal 486 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) Jo Pasal 618 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dakwaan kedua melanggar Pasal 492 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) Jo Pasal 618 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dakwaan Ketiga melanggar Pasal 391 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) Jo Pasal 618 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dakwaan Keempat melanggar Pasal 15 Angka 46 Pasal 59 Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan Jo Pasal 59 Ayat (1) UNDANG-UNDANG No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dan kelima, Pasal 607 ayat (1) huruf a Jo Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. (far/mk)
