Bawaslu Magetan mencatat sejumlah hal yang bisa menjadi potensi pelanggaran pada Pilkada serentak 2024.
Catatan dituangkan dalam identifikasi dan pemetaan kerawanan Pemilihan Tahun 2024 berbasis pada data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024.
IKP ini sebagai langkah pencegahan terjadinya pelanggaran pada pilkada serentak di Magetan.
“Indeks Kerawanan Pilkada ini tentunya berdasar kajian di lapangan, dan mendasar pada hasil evaluasi Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 kemarin,” kata Ketua Bawaslu Magetan, M. Kilat Adinugroho Syaifullah, Minggu (18/08/2024).
Bawaslu Magetan mencatat beberapa kerawanan pelanggaran dalam Pemilihan Serentak 2024, antara lain pada Penyusunan dan Pemutahiran Data Pemilih, Letak Geografis dan Bencana Alam, Hoaks Dan intimidasi pemilih, Isu Keamanan Penyelenggaraan Pilkada, Netralitas ASN/TNI/POLRI/Kades/ Perangkat Desa, politik uang, konflik antar pendukungan pasangan calon, dan keberatan terhadap hasil pemilu.
“Dari mitigasi yang telah kami lakukan itu, Bawaslu melakukan beberapa upaya pencegahan, seperti melakukan sosialisasi dan pendidikan politik ke masyarakat, memberikan imbauan ke KPU atau Partai Politik, juga bekerjasama dengan stake holder yang ada,” tambahnya.
Ia mencontohkan soal pemutakhiran data Pemilih. Dari awal, Bawaslu melakukan pengawasan melekat, agar semua hak pilih warga bisa terjaga. Begitu juga sebaliknya, warga yang tidak mempunyai hak memilih, tidak masuk di dalam daftar pemilih.
“Pada prinsipnya Bawaslu melakukan pengawasan di setiap tahapan, memastikan pelaksanaan Pilkada serentak ini sesuai dengan regulasi,” terang Kilat. (far/mk)