Senin, 12 Mei 2025

Golkar ‘Warning’ Ketua DPRD Magetan soal Alih Fungsi EBP

Magetan – Polemik alih fungsi lahan Eco Bamboo Park di Kecamatan Sukomoro, Magetan, menuai sorotan tajam dari Fraksi Partai Golkar DPRD Magetan. Melalui pernyataan resmi, Fraksi Golkar menegaskan bahwa pengalihfungsian lahan seluas 16 hektare tersebut untuk kepentingan ketahanan pangan melanggar aturan hukum yang berlaku.

Juru bicara Fraksi Golkar, Didik Haryono, menegaskan bahwa status lahan Eco Bamboo Park telah memiliki payung hukum yang sah. Penetapan kawasan tersebut didasarkan pada Keputusan Bupati Magetan Nomor 188/297/Kept./403.013/2023 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Pada Dinas Lingkungan Hidup, yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Magetan yang baru disahkan tahun 2025.

“Artinya, pemanfaatan lahan seluas 16 hektare untuk kebun bambu memiliki dasar hukum yang jelas. Maka segala bentuk pengalihfungsian tidak dibenarkan karena secara yuridis melanggar perda maupun peraturan bupati,” kata Didik kepada magetankita.com, Rabu (7/5/2025).

Didik menekankan bahwa keberadaan aturan hukum tersebut tidak bisa dikalahkan oleh dalih kemanfaatan semata. Ia mencontohkan, sekalipun taman kota dianggap lebih bermanfaat jika dijadikan rumah sakit atau sekolah, selama status lahannya belum diubah secara hukum, perubahan fungsi tersebut tetap tidak sah.

“Begitu juga dengan Eco Bamboo Park di Sukomoro. Bisa saja saat ini terlihat kosong atau tidak bermanfaat, tapi secara yuridis, pengalihfungsian itu tidak benar,” lanjutnya.

Didik yang merupakan anggota komisi A DPRD Kabupaten Magetan juga menyoroti pernyataan pimpinan DPRD yang menyebut pengalihfungsian didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) tentang ketahanan pangan. Didik menilai alasan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dalam struktur perundang-undangan.

“Inpres itu bukanlah landasan hukum yang sah. Kalau melihat hierarki hukum, maka yang diakui adalah undang-undang, peraturan pemerintah, hingga perda dan peraturan bupati. Inpres tidak masuk dalam hierarki itu,” tegasnya.

Menurut Politisi dari partai berlambang pohon beringin tersebut, jika pemerintah daerah ingin mengubah fungsi lahan tersebut, maka mekanisme hukum yang harus ditempuh adalah mengubah perda RTRW serta peraturan bupati yang mengatur status kawasan. Tanpa itu, maka alih fungsi lahan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

“Pengalihan aset daerah yang tidak sesuai dengan dasar hukum bisa memunculkan konsekuensi hukum. Bisa jadi DPRD secara kelembagaan akan menggunakan hak politiknya, mulai dari hak interpelasi, hak angket, sampai pada hak menyatakan pendapat,” ujarnya.

Lebih jauh, Mantan Kepala Desa Soco tersebut mengingatkan bahwa pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) merupakan kewajiban daerah. Ia mengutip ketentuan RTRW nasional yang mewajibkan minimal 30 persen kawasan hijau dalam setiap wilayah. Saat ini, Magetan dinilai masih kekurangan lahan hijau.

“Jadi, eksistensi Bamboo Eco Park itu penting. Jangan sampai lahan yang sudah ditetapkan justru dialihfungsikan. Yang harus dilakukan adalah bagaimana Dinas Lingkungan Hidup memulai kembali perencanaan yang sudah ada agar lahan itu tidak terkesan mangkrak,” pungkasnya. (rud/mk)

Berita Terkait

Hot this week

spot_img

Berita Terbaru

spot_img

Popular Categories