KPU Magetan akan segera menghapus pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Penghapusan daftar pemilih TMS bagian dari upaya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Pencoretan pemilih TMS akan dilakukan KPU Magetan divisi perencanaan data dan informasi, khususnya bagi pemilih yang dinyatakan telah meninggal dunia.
“Khusus komunikasi ke Dispendukcapil kita minta data akta kematian serta meminta daftar penduduk potensial pemilih pemilu atau DP4 untuk penyelenggaraan pilkades. Selain itu kita akan langsung turun lapangan untuk meminta data ke register kependudukan di setiap desa,” ungkap Anggota KPU Kabupaten Magetan Divisi Program dan Data, Nanik Yasiroh, Senin (19/8).
Nanik menjelaskan, tingginya angka kematian yang tidak dilaporkan ke Dispendukcapil membuat data pemilih yang sudah meninggal masih tercantum ke dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4). Padahal, DP4 merupakan salah satu data induk yang digunakan untuk pedoman dalam penyelenggaraan pemilu berikutnya sehingga butuh dilakukan update data.
KPU akan turun ke 235 desa di Magetan untuk mendapatkan data yang akurat khususnya data kematian, penduduk yang pindah, termasuk peralihan status sipil menjadi militer atau sebaliknya. Khusus data yang TMS KPU Magetan akan segera mencoret dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sehingga lebih akurat saat digunakan dalam pemilu mendatang.