Magetan – Terdakwa Agus Supriyanto, penjaga perlintasan kereta api di Stasiun Magetan divonis penjara 2 tahun dan 6 bulan.
Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan dalam sidang putusan, Kamis (4/12/2025).
“Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan matinya orang dan luka berat,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Magetan, Deddi Alparesi.
Putusan dibacakan Rintis Candra selaku Hakim Ketua bersama Nur Wahyu Lestariningrum dan Andi Ramdhan Adi Saputra selaku Hakim Anggota.
Majelis Hakim menyatakan pertimbangan yang memberatkan adalah kelalaian Terdakwa telah mengakibatkan bahaya bagi keselamatan umum dan mengakibatkan 4 orang meninggal dunia.
Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa yang profesinya sebagai Penjaga Jalur Lintasan (PJL) telah diatur dalam SOP, yakni jika ada double track maka PJL harus menunggu hingga kereta api kedua selesai melintas barulah PJL membuka pintu palang, namun hal tersebut dilalaikan oleh Terdakwa karena alasan “terlupa”, sehingga perbuatan Terdakwa mengakibatkan terjadinya kecelakaan.
Sedangkan alasan yang meringankan, Terdakwa menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf dan memberi santunan kepada keluarga korban.
Sebagaimana dikutip dari rilis Humas PN Magetan, Terdakwa sebelumnya didakwa dengan pasal berlapis melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP. Terdakwa dituntut oleh Penuntut Umum dengan penjara 3 tahun.
Terhadap putusan majelis hakim, Terdakwa maupun Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Magetan menyatakan sikap pikir-pikir.
Kecelakaan di pintu perlintasan kereta api di JPL 08 Stasiun Magetan, terjadi pada 19 Mei 2025. Kronologis kejadian bermula saat Terdakwa yang bertugas menjaga pintu perlintasan kereta api mendapatkan informasi dari PPKA Stasiun Magetan, KA 269 Matarmaja persiapan berangkat dari Stasiun Magetan ke arah Jakarta. Atas informasi tersebut terdakwa kemudian menutup palang pintu perlintasan.
Selanjutnya Terdakwa kembali menerima informasi dari PPKA Stasiun Magetan bahwa KA 170 Malioboro Expres lepas dari stasiun geneng Ngawi dan PPKA memberitahukan akan ada 2 kereta api akan melintasi JPL 08 Magetan.
Setelah rangkaian KA 269 Matarmaja selesai melintas, Terdakwa masuk ke ruangan kembali untuk membuka palang pintu, baru kemudian terdakwa teringat kereta yang akan melintas double atau ada 2 kereta api yang melintasi JPL 08.
Kemudian terdakwa masuk kembali ke ruang pos jaga, menutup kembali palang pintu serta membunyikan alarm sirine namun rangkaian KA 170 Malioboro Expres terlanjut melintas dan menabrak pengendara sepeda motor sebanyak 8 orang yang melewati perlintasan tersebut.
Akibatnya, ada 4 korban meninggal dunia yakni TH, RNMP, RZFR, dan H, dan 4 korban luka berat yakni OH, ADP, RH, dan WAN. (far/mk)





