Magetan – Sidang perkara yang terdaftar dengan nomor 28/Pdt.G/2025/PN.Mgt, kembali digelar Rabu (15/10/2025) di Pengadilan Negeri Magetan.
Perkara itu merupakan gugatan kepada BRI dari nasabahnya atas nama Joni Imamora melalui tiga pengacaranya, Joko Siswanto, Yulli Bagus Trisnawan, dan Oky Andryan Dwi Prasetya.
Gugatan itu dilayangkan karena pelaksanaan lelang yang dianggap cacat hukum dan merugikan nasabah karena harga dinilai penggugat di bawah nilai wajar sehingga merugikan.
Pada sidang ketiga tadi, akhirnya menghadirkan pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun dan BRI.
Namun, pengacara Joko Siswanto menyatakan kekecewaannya karena pihak KPKNL Madiun seperti menutup-nutupi.
“Tidak ada risalahnya. Sehingga, ada kesan menutupi lelang. Mulai dari pemenangnya, nilainya. Kami kecewa karena ini seperti menyembunyikan sesuatu, tidak transparan,” ungkapnya.
Menurut kuasa hukum, seharusnya dalam waktu 15 hari, risalah lelang sudah ada. Risalah lelang adalah hak nasabah dalam setiap pelaksanaan lelang KPKNL maupun BRI wajib memberikan risalah lelang kepada debitur.
“Hal ini menjadi aneh sejak awal pelaksanaan lelang BRI dan KPKNL tidak memberikan risalah lelang kepada debitur. Ini menjadi pertanyaan besar ketika lelang seharusnya dilakukan secara transparan dan tidak ada yang ditutupi dalam perkara ini terdapat suatu hal yang disembunyikan oleh pihak BRI dan KPKNL ,” jelasnya.
Sidang ditunda minggu depan, Rabu (22/10/2025) dengan agenda menghadirkan pemenang lelang.
“Kami berharap sidang berikutnya, pihak tergugat bisa memberikan risalah lelang dan menghadirkan pemenang lelang sesuai arahan dari hakim mediator untk menghadirkan pemenang lelang agar ada mediasi dengan pemenang lelang,” pungkas Joko. (far/mk)





