Percepat Program Sertifikat Wakaf, Kantor Pertanahan Jalin Kerja Sama dengan Kemenag, BWI, Pemkab, dan IPPAT Magetan

Magetan – Kantor Pertanahan Magetan menjalin kerja sama dengan Kantor Kemenag Magetan, Pemkab Magetan, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Magetan, dan Ikatan PPAT Magetan untuk percepatan sertifikat tanah wakaf.

Kerja sama itu dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani di Aula kantor Kemenag Mgetan, Selasa (24/6/2025).

“Kami punya target, 10 bidang tersertifikatkan di setiap desa dan kelurahan, berarti sekitar 2.350 sertifikat wakaf,” kata Kepala Kantor Pertanahan Magetan, Jany Danny Assa.

Menurut dia, dari hasil sensus sementara ada 1.200-an bidang yang belum disertifikatkan. Ada juga sekitar 500 bidang yang belum mau didaftarkan.

“Kami berharap Mou ini bisa mengurai permasalahan dan sinkronisasi data sehingga, program prioritas ATR/BPN ini bisa diselesaikan,” ungkapnya.

Kantor Pertanahan Magetan memastikan sertifikat wakaf tidak dipungut biaya alias nol rupiah.

“Ini berbeda dengan PTSL yang ada anggaran dari APBN, jadi istilahnya ini kami mewakafkan diri kami untuk percepatan sertifikat wakaf,” kata Jany Danny.

Hadir dalam acara penandatanganan kerja sama ini, Kepala Kantor Kemenag Magetan Taufiqurrahman, Perwakilan BPPKAD Pemkab Magetan, Ketua BWI Magetan Ahmad Fathoni, Ketua Ikatan PPAT Magetan Eka Sari Sulistyowati, dan perwakilan ormas dan tokoh keagamaan.

“Ini akan memudahkan langkah kami untuk memberikan layanan kepada masyarakat melalui KUA setempat. Saya menyambut baik sekali,” kata Kepala Kantor Kemenag Magetan, Taufiqurrahman.

Acara penandatangan kerja sama ini juga diisi dengan diskusi seputar sertifikat wakaf. Setelah acara ini, Kantor Pertanahan Magetan akan menyusun langkah dan bersinergi dengan tokoh dan ormas keagamaan agar kendala sertifikat wakaf bisa cepat teratasi. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

Hot this week

spot_img
spot_img

Popular Categories

spot_img