BerandaPeristiwaKepala Kantah Magetan Tekankan Sinergi Antarlembaga dalam Pengelolaan Aset Negara dan Daerah

Kepala Kantah Magetan Tekankan Sinergi Antarlembaga dalam Pengelolaan Aset Negara dan Daerah

Magetan – Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan menyelenggarakan rapat koordinasi tindak lanjut proses pendaftaran Hak Pakai atas tanah oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur, Rabu (21/5/2025) bertempat di ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magetan, serta jajaran teknis dari Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan.

Pertemuan tersebut membahas indikasi tumpang tindih kepemilikan tanah, di mana aset yang sedang dalam proses pendaftaran oleh Dishub Jatim ternyata telah terdaftar sebelumnya sebagai Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Magetan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, Jany Danny Assa, S.T., M.Sc., QRMP, menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menyelesaikan persoalan pertanahan, terlebih dalam hal pengelolaan aset negara dan daerah.

“Kami berkomitmen membantu menyelesaikan permasalahan tumpang tindih ini secara objektif dan berdasarkan data yuridis serta fisik yang sah. Koordinasi seperti ini menjadi bagian dari upaya menjaga tertib administrasi dan kepastian hukum atas tanah milik instansi pemerintah,” ujar Jany Danny Assa.

Melalui forum ini, semua pihak sepakat untuk melakukan penelusuran data riil baik di lapangan maupun dari dokumen kepemilikan yang sah. Selain itu, akan dilakukan verifikasi menyeluruh terhadap peta bidang dan riwayat penggunaan tanah.

Kepala BPPKAD Kabupaten Magetan menyampaikan dukungan terhadap proses klarifikasi ini dan berharap hasil dari rapat ini dapat menjadi dasar pengambilan keputusan yang tidak merugikan kedua belah pihak.

Rapat ini menjadi bentuk nyata dari pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam penyelesaian permasalahan pertanahan, demi mendukung tata kelola aset pemerintah yang akuntabel, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

KKN-T UNESA Bedagung Berdayakan PKK Sulap Limbah Jadi Produk Bernilai dari Kompos hingga Bioleather

Panekan - Kelompok Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Universitas Negeri Surabaya (UNESA) Desa Bedagung,...

Keren! Cara Anak Muda Promosikan Magetan lewat ‘Magetan Cars Day’

Magetan - Pencinta otomotif di Magetan dari berbagai komunitas punya cara tersendiri untuk menguatkan...

Catatan Kritis Golkar dalam Pandangan Umum Fraksi atas Raperda Perubahan APBD 2026

Magetan – Fraksi Golkar DPRD Magetan punya sorotan tajam pada Rancangan Peraturan Daerah tentang...
spot_img

Artikel Terkait