Magetan – Kantor Pertanahan Magetan mengadakan survei lapangan terkait proses perencanaan pengadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Botok, Karas.
Survei ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian lokasi dari aspek teknis, hukum, dan sosial sebelum proses pengadaan tanah dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Tim gabungan meninjau langsung kondisi topografi, aksesibilitas, serta kepemilikan lahan yang akan digunakan untuk pengembangan TPA.
“Survei ini menjadi bagian penting dari proses administrasi pengadaan tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kepala Seksi Pengadaan Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, Eri Juliati, Rabu pekan lalu (11/6/2025).
Eri mengatakan hal ini merupakan lanjutan dari proses perencanaan pengadaan lahan untuk pembangunan TPA yang dirancang sebagai solusi jangka panjang pengelolaan sampah di Kabupaten Magetan.
Survei ini diharapkan dapat mempercepat proses identifikasi dan pengumpulan data awal, sehingga program pengadaan tanah untuk pembangunan TPA Tahap II bisa segera terealisasi dan memberikan manfaat bagi peningkatan kebersihan serta kesehatan lingkungan di Kabupaten
Sementara itu, pihak Pemerintah Desa Botok menyambut baik rencana pembangunan TPA Tahap II di wilayahnya dan menyatakan kesiapan untuk mendukung proses administrasi maupun sosial di tingkat masyarakat. (far/mk)





