Magetan – Korban tindak kekerasan seksual, perempuan berinisial L (18), menyampaikan terima kasih kepada Polres Magetan, serta Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPP & PA) Magetan atas dukungan dan perlindungan yang diberikan.
“Saya berharap agar kasus ini dapat diproses dengan cepat dan pelaku dapat dihukum,” kata L dalam pernyataan yang diunggah akun media sosialnya.
Dinas PPKBPPPA Magetan memang bergerak cepat menangani setelah kasus ini mencuat di media sosial.
“Korban kami bawa di safe house sebagai tempat perlindungan. Kami juga telah memberikan konseling dan upaya-upaya untuk menghilangkan trauma. Akan kami damping juga selama proses di kepolisian,” kata Plt. PPKBPPPA Magetan, Benny Adrian, Senin (1/12/2025).
Tak hanya itu, Benny menjelaskan pihaknya juga bekerja sama dengan OPD lain seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.
Dinas Kesehatan memberikan ‘treatment’ kesehatan dan psikologi. Dinas Sosial memberikan pelatihan agar korban bisa mandiri setelah ini.
“Sesuai SOP, yang bersangkutan akan berada di rumah aman, dua kali 14 hari. Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan Provinsi yang juga memberikan pemantauan dan backup terhadap kasus ini,” tambah Benny.
Pemkab Magetan, kata Benny juga mengusulkan pendirian rumah aman (safe house) yang permanen penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Rumah Aman yang digunakan sekarang masih berstatus kontrak.
“Ini penting agar penanangan kekerasan terhadap bisa ditangani secara komprehensif di rumah aman. Diusulkan secara bersamaan dengan pembentukan UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak karena rumah amannya akan berada di UPTD tersebut,” ungkapnya.
Meski tren turun, ada 32 kasus kekerasan perempuan dan anak di Magetan hingga November 2025. (far/mk)





