Kasus Kekerasan dan Eksploitasi Seksual, Polres Magetan Tangkap Terduga Pelaku

Magetan – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Magetan bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dialami L (18), warga Kecamatan Parang.

Kasus ini mencuat setelah video yang diunggah korban viral di media sosial, hingga akhirnya petugas segera melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka DN (24), yang diketahui merupakan kakak tiri korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, rangkaian peristiwa ini bermula pada tahun 2021. Saat korban masih berusia 14 tahun, tersangka pertama kali melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban di rumah.

Tak hanya itu sejak Juni 2021 tersangka membawa korban pergi dan hidup berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain.

Saat ini korban telah mendapatkan pendampingan penuh dari Unit PPA Polres Magetan serta Dinas P2KBP3A Kabupaten Magetan. Sebagai langkah perlindungan, L kini ditempatkan di safe house PPA Pemkab Magetan untuk menjamin keamanan dan pemulihannya.

Kasi Humas Polres Magetan, IPDA Indra, menyampaikan bahwa Polres Magetan berkomitmen menangani kasus ini secara profesional.

“Kasus ini sudah ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Magetan. Proses penyidikan terus berjalan sesuai prosedur,” jelasnya.

IPDA Indra juga menegaskan bahwa keselamatan korban menjadi prioritas.

Polres Magetan mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

Hot this week

spot_img
spot_img

Popular Categories

spot_img