Cukup dengan Berita Acara, Pemkab Magetan Sosialisasikan Perda 4/2024 Terkait Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman

Magetan – Pemkab Magetan memiliki perda baru tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman.

Perda itu, nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan Dan Pemukiman.

Perubahan mendasar perda Nomor 4/2024 ini dengan perda sebelumnya, yakni dalam perda terdahulu harus melalui penetapan Pengadilan Negeri, sekarang hanya dengan Berita Acara.

Dinas Perkim selaku tim verifikator telah melaksanakan verifikasi Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman terhadap perumahan yang tidak ada pengembangnya.

Bagi warga yang mengalami permasalahan terkait Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman dapat melaporkan kepada call center Dinas Perkim Magetan.

Sosialisasi perda nomor 4/2024 telah dilakukan pada Selasa (23/9/2025) lalu di Warung Jati Jl. Raya Sarangan Plaosan.

Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Magetan, Arief Rachman, mengatakan  sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman.

“Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup,” kata Arief, Senin (15/12/2025)

Dalam sosialisasi juga disampaikan peran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam Penyerahan Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman, Peran Pemerintah Daerah dalam Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman, Pemaparan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan Dan Pemukiman ke Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tetang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penyerahan Prasarana, serta Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan Dan Pemukiman.

Harapannya, masyarakat dapat memahami dan mematuhi peraturan ini untuk menciptakan lingkungan dan hidup yang lebih baik. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

Hot this week

spot_img

Popular Categories

spot_img