Magetan – Mundur lebih dari dua bulan dari rencana awal, rencana perubahan arus lalu lintas di dalam kota Magetan jadi sorotan.
Warga yang rumah dan tempat usahanya terkena rencana perubahan itu menagih janji Pemkab. Mereka setuju dengan perubahan arus lalu lintas, namun tak kunjung terjadi.
Menanggapi keterlambatan yang telah berjalan selama dua bulan lebih ini, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Magetan, Achmad Fauzi Ichsan, memberikan klarifikasinya.
Ia menjelaskan kendala utama terletak pada status administratif jalan yang akan terdampak. Menurut Fauzi, rute yang masuk dalam rencana perubahan tersebut merupakan jalan provinsi.
Oleh karena itu, kebijakan teknis sepenuhnya berada di bawah wewenang Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Karena ini merupakan jalan provinsi, maka kewenangan berada di Dishub Provinsi. Kami wajib melakukan konsultasi dan mendapatkan persetujuan dari mereka sebelum mengeksekusi kebijakan di lapangan,” ujar Fauzi.
Berdasarkan koordinasi terbaru antara Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Magetan dengan Dishub Provinsi Jawa Timur pada Selasa (10/2/2026) lalu, uji coba pengalihan arus sudah diputuskan. Namun, waktu pelaksanaannya setelah lebaran.
Selain faktor perizinan dan momentum, Dishub Magetan saat ini tengah mengejar persiapan sarana prasarana jalan.
Fauzi menekankan terdapat regulasi baru mengenai standarisasi rambu lalu lintas untuk keperluan uji coba atau perubahan arus.
“Kita harus menyiapkan perlengkapan jalan sesuai aturan terbaru, di mana rambu petunjuk harus berwarna oranye. Kami sedang menyiapkan pengadaan rambu-rambu tersebut untuk dipasang di titik-titik yang diperlukan,” pungkasnya.
Dengan adanya kepastian ini, masyarakat diharapkan bersabar hingga masa lebaran usai untuk melihat implementasi nyata dari penataan arus lalu lintas di wilayah Magetan. (far/mk)





