BerandaPeristiwaPemkab Magetan Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan

Pemkab Magetan Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan

Magetan – Pemkab Magetan melarang Tempat Hiburan Malam (karaoke) beroperasi selama bulan Ramadan.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran nomor 400.8.1/3/403.012/2026 yang diteken Bupati Magetan Nanik Sumantri pada tanggal 12 Februari 2026.

Selain larangan beroperasi terhadap tempat hiburan malam, Pemkab juga mengimbau pemilik rumah makan, warung makan untuk menghormati warga yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Kami imbau agar warung atau rumah makan menutup dengan kain atau sejenisnya agar aktivitas makan dan minum tak terlihat,” kata Kasatpol PP dan Damkar, Rudy Harsono, Rabu (18/2/2025).

Rudy menambahkan bagi kafe atau sejenisnya yang menggunakan live music untuk mengatur jam operasional agar tidak menganggu ibadah salat Tarawih.

Rudy menegaskan pihaknya akan melakukan operasi atau inspeksi mendadak untuk memantau larangan dan imbauan dari pemerintah kabupaten ini di bulan Ramadan. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Setujui Usulan Eksekutif dengan Penyesuaian, DPRD dan Pemkab Magetan Teken Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Magetan - DPRD Magetan dan Pemkab meneken Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun...

Bukan Sekadar Angka di Kemasan, Betavo Audio Buktikan Performa Power Amplifier Lewat Pengujian Terbuka

Betavo Audio membawa spesifikasi BGB-2.5 3S dari katalog menuju pengujian yang dapat ditonton publik,...

Tiga Tuntutan Peternak Magetan Dibawa Sampai Jakarta

Jakarta – Dari banyak persoalan yang dihadapi peternak ayam petelur di Magetan, sedikitnya ada...
spot_img

Artikel Terkait