BerandaPeristiwaPemkab Magetan Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan

Pemkab Magetan Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan

Magetan – Pemkab Magetan melarang Tempat Hiburan Malam (karaoke) beroperasi selama bulan Ramadan.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran nomor 400.8.1/3/403.012/2026 yang diteken Bupati Magetan Nanik Sumantri pada tanggal 12 Februari 2026.

Selain larangan beroperasi terhadap tempat hiburan malam, Pemkab juga mengimbau pemilik rumah makan, warung makan untuk menghormati warga yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Kami imbau agar warung atau rumah makan menutup dengan kain atau sejenisnya agar aktivitas makan dan minum tak terlihat,” kata Kasatpol PP dan Damkar, Rudy Harsono, Rabu (18/2/2025).

Rudy menambahkan bagi kafe atau sejenisnya yang menggunakan live music untuk mengatur jam operasional agar tidak menganggu ibadah salat Tarawih.

Rudy menegaskan pihaknya akan melakukan operasi atau inspeksi mendadak untuk memantau larangan dan imbauan dari pemerintah kabupaten ini di bulan Ramadan. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PPKMB Kampus Unesa 5 Dibuka Rektor Nurhasan, Mahasiswa Baru dari Aceh hingga Maumere, sampai Malaysia

Magetan – Sebanyak 1.738 mahasiswa memulai kuliah di Kampus Unesa 5 yang berlokasi di...

Tembus Pangung Dunia, 5 Santri Al Jahra Magetan Ikuti Ajang ‘Internasional Moslem Youth Orator’

Magetan - Baitul Quran Al Jahra Magetan (BQAM) kembali membutikkan kualitas pendidikannya. Lima santri...

Perkuat Semangat Kebangsaan dan Pengabdian, PKS Magetan Gelar Upacara Hari Kemerdekaan

Magetan - Dewan Pengurus Tingkat Daerah (DPTD) PKS Magetan menggelar upacara Hari Kemerdekaan RI...

Artikel Terkait