BerandaPeristiwaPemkab Magetan Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan

Pemkab Magetan Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan

Magetan – Pemkab Magetan melarang Tempat Hiburan Malam (karaoke) beroperasi selama bulan Ramadan.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran nomor 400.8.1/3/403.012/2026 yang diteken Bupati Magetan Nanik Sumantri pada tanggal 12 Februari 2026.

Selain larangan beroperasi terhadap tempat hiburan malam, Pemkab juga mengimbau pemilik rumah makan, warung makan untuk menghormati warga yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Kami imbau agar warung atau rumah makan menutup dengan kain atau sejenisnya agar aktivitas makan dan minum tak terlihat,” kata Kasatpol PP dan Damkar, Rudy Harsono, Rabu (18/2/2025).

Rudy menambahkan bagi kafe atau sejenisnya yang menggunakan live music untuk mengatur jam operasional agar tidak menganggu ibadah salat Tarawih.

Rudy menegaskan pihaknya akan melakukan operasi atau inspeksi mendadak untuk memantau larangan dan imbauan dari pemerintah kabupaten ini di bulan Ramadan. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Selamat Hari Pramuka, Ketua Kwarcab Magetan: Semangat Pramuka untuk Terus Berkarya, Mengabdi, dan Memberi Manfaat

Magetan - Pramuka memiliki peran untuk membina generasi muda, membentuk karakter generasi penerus yang...

DPRD dan Pemkab Magetan Sepakati Rancangan KUA-PPAS 2027, Plt Ketua DPRD: APBD Harus Diarahkan untuk Menopang dan Meningkatkan Ekonomi Kerakyatan

Magetan - Pemkab Magetan dan DPRD menyepakati dokumen perencanaan keuangan daerah tahun anggaran 2027. Hal...

Rapat Paripurna Istimewa, DPRD Magetan: Peringatan HUT ke-81 RI sebagai Semangat yang Tak Padam untuk Mewujudkan Cita-cita Pendiri Bangsa

Magetan – DPRD Magetan menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengikuti Sidang Tahunan MPR dan...

Artikel Terkait