Kamis, 19 Februari 2026

Unsur dan Alat Bukti Mencukupi, Kejari Magetan Tidak Perlu Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Dana Pokir

Penetapan tersangka korupsi dana Pokir di Magetan tidak harus menunggu laporan final hasil audit kerugian negara (BPK/BPKP), melainkan cukup berdasarkan minimal dua alat bukti sah yang menunjukkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum sehingga penyidik dapat menggunakan bukti permulaan yang cukup tersebut untuk menetapkan tersangka.

Kejaksaaan Negeri Magetan boleh melakukan audit untuk menghitung jumlah Kerugian negara yang nantinya dijadikan alat bukti untuk memperkuat dua alat bukti yang lainnya.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pernah menginstruksikan yang mana memberikan keleluasaan kepada penyidik pidana khusus baik di Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di daerah dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di tahap penyidikan, yaitu dalam penetapan tersangka tidak harus sampai menunggu selesainya laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, baik dari BPKP maupun BPK, namun cukup jika penyidik telah menemukan adanya kerugian negara berdasarkan adanya minimal dua alat bukti yang sah.

Bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) memang menempatkan kerugian keuangan negara sebagai salah satu unsur penting. Namun, tidak semua bentuk tindak pidana korupsi mensyaratkan adanya unsur kerugian negara yang nyata atau terukur.

Menurut Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling singkat empat tahun. Dalam ketentuan ini, kerugian negara menjadi unsur yang harus dibuktikan. Namun, pada pasal-pasal lain seperti Pasal 5, 11, dan 12 UU Tipikor yang mengatur tentang suap, gratifikasi, dan pemerasan, tidak terdapat unsur kerugian negara.

Artinya, korupsi jenis ini bersifat delik formil, yakni cukup dibuktikan dengan adanya perbuatan yang dilarang tanpa perlu menunggu akibat berupa kerugian negara.

Tindak pidana korupsi adalah delik formil dan materiil, di mana perbuatan melawan hukum itu sendiri sudah dianggap sebagai tindak pidana, bahkan jika kerugian keuangan negara belum sempat terjadi.

Kerugian Negara Bukanlah Alat Bukti Utama, namun sebatas Unsur Delik, maka dalam hal ini kejaksaaan Negeri Magetan tidak boleh terjebak dalam ruang lingkup hanya terbatas pada kerugian negara, sehingga tidak kunjung menetapkan Tersangka.

Kerugian negara bukan satu-satunya alat bukti utama untuk menetapkan Tersangka dalam kasus korupsi, terutama pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016.

Meskipun tidak ada kerugian keuangan negara secara langsung, seseorang tetap bisa dijerat tindak pidana korupsi jika  telah memenuhi unsur:

1. Menyuap atau menerima suap (gratifikasi).

2. Pemerasan dalam jabatan.

3. Benturan kepentingan dalam pengadaan.

4. Perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri/orang lain tanpa harus merugikan kas negara secara langsung.

Kita Perlu mengingat, Alat Bukti yang Utama Sesuai pasal 184 KUHAP dan UU Tipikor, terdiri dari: Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk, dan Keterangan Terdakwa, sehingga hasil audit yang belum selesai tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda tahapan penetapan Tersangka.

Selain itu, kita juga harus mengaris bawahi berkaitan dengan tindakan perbuatan melawan hukum guna menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain ini sudah termasuk dalam kategori tindak pidana yang tidak bisa dibantahkan.

Bahwa Penetapan Tersangka yang hanya fokus kepada menunggu hasil dari Kerugian negara sementara Terduga Pelaku Korupsi sudah memenuhi unsur adanya Tindakan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ini merupakan cermin dari lemahnya penegakan hukum di Kabupaten Magetan. *

*Ditulis oleh: Zainal FaizinPraktisi Hukum, Ketua LBH Ansor Magetan, Aktivis Muda NU Magetan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

Hot this week

spot_img
spot_img

Popular Categories

spot_img