Magetan – Menyongsong Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Magetan tak ingin gegabah.
Partai berlambang bola dunia itu belum akan menentukan arah dukungan sebelum membaca peta politik desa secara menyeluruh.
Anggota PKB Magetan, Kelvin Kusuma Wardana, menegaskan pilkades bukan sekadar kontestasi politik biasa. Menurutnya, dinamika di tingkat desa jauh lebih sensitif karena melibatkan relasi sosial yang sangat dekat antarwarga.
“Pilkades itu beda dengan pemilu legislatif atau pilkada. Di desa, semua saling kenal, bahkan masih ada hubungan keluarga. Salah langkah sedikit saja bisa berdampak panjang pada kerukunan warga. Karena itu, PKB memilih tidak terburu-buru,” tegas Kelvin.
Kelvin menjelaskan, saat ini PKB masih fokus menyerap aspirasi dan memetakan potensi kader di masing-masing desa. Langkah ini disebut sebagai bentuk kehati-hatian sekaligus komitmen menjaga stabilitas sosial.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi kader yang punya niat maju. Tapi keputusan dukungan resmi tentu melalui evaluasi internal yang matang. Jangan sampai partai justru menjadi pemicu polarisasi di masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, PKB akan bergerak lebih progresif ketika momentum politik sudah tepat. Jika hasil kajian internal dan aspirasi warga menunjukkan perlunya keterlibatan penuh, maka PKB siap all out.
“Kalau waktunya sudah pas dan situasi memungkinkan, tentu kita siap tancap gas. Tapi prinsipnya jelas, kepentingan masyarakat dan kondusivitas desa tetap di atas segalanya,” tandasnya.
Kelvin juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyikapi Pilkades secara dewasa. Menurutnya, demokrasi desa harus menjadi ruang adu gagasan, bukan ajang memperuncing perbedaan.
Dengan strategi ini, PKB Magetan ingin memastikan Pilkades 2027 berjalan damai, kompetitif, dan melahirkan kepala desa yang benar-benar bekerja untuk rakyat. (rud/mk)






Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (dengan amandemen terbaru melalui UU Nomor 3 Tahun 2024) masih menegaskan bahwa Pilkades bersifat mandiri dan netral dari partai politik. Tidak ada perubahan aturan yang secara eksplisit mengizinkan parpol untuk terlibat langsung, seperti mengusung calon atau ikut kampanye resmi.  Calon kades tetap bersifat perseorangan, dan kepala desa dilarang menjadi pengurus parpol selama menjabat (Pasal 29 huruf g). Di Magetan, Pemkab setempat juga telah mengonfirmasi Pilkades serentak 2027 untuk 12 desa, tapi tanpa menyebut pelibatan parpol.  Jadi, secara formal, PKB atau parpol lain tidak boleh “andil besar” secara resmi.