Magetan – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Magetan menyatakan rutin melakukan sosialisasi peraturan ketenagakerjaan terhadap perusahaan.
Sosialisasi itu sekaligus menjadi ruang untuk mengingatkan kewajiban perusahaan terkait jaminan kesehatan dan perlindungan ketenagakerjaan terhadap pekerja.
“Baru-baru ini, kami sudah dua kali melakukan. Di setiap bertemu perusahaan kami ingatkan kewajiban perusahaan terhadap pekerja,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Magetan, Rudy Harsono, Jumat (17/7/2026).
Rudy menjelaskan perusahaan juga wajib lapor ke Disnaker, misalnya soal lowongan pekerjaan, kontrak kerja, dan jaminan kesehatan serta perlindungan pekerja.
Menurut Rudy, perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan sejak hari pertama bekerja. Dan, wajib mendaftarkan ke BPJS Kesehatan berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011.
Rudy menambahkan kalau ada kasus pelanggaran aturan ketenagakerjaan, Disnaker selalu melaporkan ke Pengawas Tenaga kerja di Provinsi.
“Pihak provinsi juga yang memberikan sanksi bila ada pelanggaran,” katanya.
Di Magetan terhadap lebih dari 1.300 perusahaan dengan sekitar 14 ribu tenaga kerja. (far/mk)
