Magetan – Surat penetapan Riyin Nur Asiyah sebagai Pimpinan DPRD Magetan dari Sekwan telah dikirim ke Bupati Magetan untuk diteruskan ke Gubernur Jatim melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jatim guna mendapatkan pengesahan.
Proses administarasi itu, setelah Rapat Paripurna DPRD Magetan mengumumkan usulan penetapan Riyin. Usulan penetapan ini juga dibarengi dengan pengumuman pemberhentian Suratno sebagai pimpinan DPRD.
Wakil Ketua DPRD Magetan Pangajoman mengatakan sesuai tata tertib DPRD, tugas DPRD mengumumkan dan menetapkan sesuai surat dari DPP PKB.
“Untuk pengesahannya dari provinsi. Apakah nanti disahkan sebagai Plt Ketua DPRD atau definitif,” ungkapnya, usai Rapat Paripurna DPRD, Rabu (8/7/2026) lalu.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Magetan Yok Sujarwadi mengatakan Riyin akan mengganti Suratno sebagai Plt Ketua DPRD Magetan. Sementara, PKB Magetan optimistis, Riyin akan disahkan menjadi Ketua DPRD definitif.
Lalu, apa jawaban Pemprov Jatim soal perbedaan ini? Ketika ditanya, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jatim, Lilik Pudjiastuti memberi jawaban singkat melalui aplikasi perpesanan Whatsapp.
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan jadi Plt dulu,” katanya, akhir pekan ini.
Dalam pesannya, Lilik tak merinci bilamana menjadi ketua definitif.
Aturan mengenai Pelaksana Tugas DPRD Magetan ini merujuk pada PP Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. (far/mk)
