Sabtu, 14 Desember 2024

Buka Sampai Larut Malam, 10 Pemilik Warung di PPU Maospati Disanksi

Magetan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Magetan memberikan teguran keras terhadap pemilik warung di kawasan Pasar Produk Unggulan (PPU), Maospati.

Teguran keras diberikan kepada 10 pemilik warung, karena buka hingga larut malam. Para pemilik warung juga meneken surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi.

”Ada perbup, ada Surat Edaran (SE) Sekda Magetan Nomor 360/17/403.204/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Magetan,” kata Kabid Gakda Pol PP Magetan, Fery Yoga Saputra, menjelaskan soal alasan pemberian teguran dan sanksi terhadap pemilik warung, Sabtu (23/1/2021).

Menurut Fery, penertiban yang dilakukan personel Satpol PP betujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 seperti yang diperintahkan Perbup.

Dalam operasi penertiban, Fery mengaku masih menemui pengunjung yang tak patuh protokol Kesehatan. “Sebagian besar tak masker, dengan alasan tertinggal di jok motor,” katanya.

Tim Satpol PP dan Damkar Pemkab Magetan terus mengimbau agar msyarakat mematuhi protokol Kesehatan agar mengurangi risiko terpapar Covid-19. (far/mk)

Berita Terkait

Hot this week

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak...

Kode Etik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia...

Tentang Kami

Dari POJOK SelosariJikalau air di Telaga Sarangan dibuat menjadi...

Pilkada Serentak

MINGGU depan ini, tanggal 27 November 2024 masyarakat yang...

Ada Gugatan ke MK, KPU Magetan Belum Lakukan Penetapan Hasil Pilkada

Magetan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan belum...

Berita Terbaru

Advertisementspot_img
- Advertisement -

Popular Categories