Magetan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Magetan memberikan teguran keras terhadap pemilik warung di kawasan Pasar Produk Unggulan (PPU), Maospati.
Teguran keras diberikan kepada 10 pemilik warung, karena buka hingga larut malam. Para pemilik warung juga meneken surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi.
”Ada perbup, ada Surat Edaran (SE) Sekda Magetan Nomor 360/17/403.204/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Magetan,” kata Kabid Gakda Pol PP Magetan, Fery Yoga Saputra, menjelaskan soal alasan pemberian teguran dan sanksi terhadap pemilik warung, Sabtu (23/1/2021).
Menurut Fery, penertiban yang dilakukan personel Satpol PP betujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 seperti yang diperintahkan Perbup.
Dalam operasi penertiban, Fery mengaku masih menemui pengunjung yang tak patuh protokol Kesehatan. “Sebagian besar tak masker, dengan alasan tertinggal di jok motor,” katanya.
Tim Satpol PP dan Damkar Pemkab Magetan terus mengimbau agar msyarakat mematuhi protokol Kesehatan agar mengurangi risiko terpapar Covid-19. (far/mk)