Magetan – Pimpinan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Magetan disomasi Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia (KAI) Magetan.
Somasi disampaikan dua kuasa hukum, Gunadi SH dan Evita Anggrayny Dian Savitri SH, atas nama klien mereka, Isworo Purwanto dan Fathur Rohim.
BRI Magetan disomasi untuk membayar ganti rugi sebesar Rp50 Juta dalam waktu tujuh hari, kepada klien KAI. Jika tidak, perkara akan dibawa ke Pengadilan Negeri Magetan.
Menurut Gunadi, somasi berkaitan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 17 September 2025 di Karangrejo, Magetan. Kecelakaan melibatkan mobil rombongan pegawai BRI Cabang Magetan yang dikemudikan Aji Widoyoko.
Kendaraan itu menabrak dua unit mobil elf milik klien KAI yang sedang terparkir di sebuah bengkel AC. Akibatnya, satu unit mengalami rusak berat, satu lagi rusak sedang.
“Tak hanya itu, seorang pegawai bengkel juga terluka dan harus dirawat intensif di rumah sakit Madiun,” katanya, Kamis (2/10/2025).
Gunadi menjelaskan kliennya meminta perbaikan kendaraan di bengkel karoseri Adi Putro Malang dengan estimasi biaya Rp80 juta. Namun, pihak BRI Cabang Magetan menolak.
“BRI hanya bersedia memperbaiki kendaraan di bengkel pilihannya sendiri dengan keringanan biaya,” ujarnya.
Klien akhirnya memberikan opsi bengkel karoseri Gunung Mas Madiun dengan estimasi Rp50 juta. Namun tawaran itu juga ditolak. Sampai sekarang belum ada kepastian penyelesaian dari pihak BRI.
“Kami tegaskan berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata, pemberi kerja bertanggung jawab atas perbuatan pegawainya. Kecelakaan ini juga memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 310 UU LLAJ,” tegas Gunadi. (far/mk)