Laporan ‘Kasus DPMPTSP’, Mulai Diproses Polres Magetan

Magetan – Polres Magetan mulai memroses pengaduan RR terkait kasus dugaan pencemaran nama baiknya oleh Kepala DPMPTSP Magetan.

Hari ini, Minggu (31/8/2025) Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Magetan memanggil RR.

“Hari ini seputar klarifikasi mengenai surat pengaduan saya pada Polres terkait dugaan pencemaran nama baik saya,” ungkap RR.

Menurut RR, Polres memastikan proses penyelidikan kasus ini akan dimulai paling lama, Kamis (4/9/2025).

RR mengadukan kasusnya ke polisi pada Selasa (26/8/2025) lalu, pukul 17.00 WIB.

Orang Tua RR, Nugroho Yuswo Widodo menyampaikan apresiasi terhadap Polres Magetan yang dinilai tanggap dan sigap atas laporan anaknya RR.

“Kepolisian sebagai penegak hukum diharapkan menjalankan tugasnya secara professional dan akuntabel. Kami akan mengikuti semua porsedur proses hukum di kepolisian,” katanya.

Nugroho berharap apa yang ditempuhnya saat ini mendapatkan keadilan.

Sebelumnya, RR juga sudah dipanggil Inspektorat Magetan untuk memberikan klarifikasi dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya ketika menjadi tenaga kontrak di DPMPTSP. Kasus itu juga dilaporkan ke Kemendagri, Gubernur Jatim, Bupati, dan Inspektorat. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

Hot this week

spot_img
spot_img

Popular Categories

spot_img