BerandaPeristiwaHukum & KriminalPolres Magetan Bongkar Sindikat Pembobol ATM Antarprovinsi, Tiga Ditangkap

Polres Magetan Bongkar Sindikat Pembobol ATM Antarprovinsi, Tiga Ditangkap

Magetan – Polres Magetan membongkar jaringan pelaku pencurian mesin ATM lintas provinsi setelah melakukan aksi nekat di sebuah minimarket wilayah Kecamatan Barat, Magetan, Jawa Timur.

Kejadian pembobolan ATM itu terjadi pada Senin, 2 Juni 2025, dan mengakibatkan kerugian fantastis sebesar Rp649,1 juta. Begitu menerima laporan, jajaran Satreskrim langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan intensif. Instruksi tegas pun datang dari Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, yang memerintahkan agar kasus ini diusut hingga tuntas.

“Alhamdulillah, dalam waktu singkat sekitar dua minggu sejak kejadian, kami berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku utama,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Senin, (23/6/2025).

Melalui kolaborasi lintas wilayah dengan Polresta Jambi, tim Resmob berhasil melacak dan menangkap tiga tersangka: DI (44), YPW (37), dan BA (24) saat berada di jalur lintas Sumatra. Ketiganya kini mendekam di Rutan Polres Magetan sejak 18 Juni 2025.

Aksi para pelaku terbilang terencana dan profesional. Mereka membobol minimarket dengan cara memanjat tembok, mencongkel plafon, lalu menggunakan alat las untuk merusak dan menguras isi mesin ATM.

Tak hanya itu, penyelidikan juga mengungkap keberadaan dua pelaku lainnya yang masih buron, yakni AL (48) yang bertugas mengamati situasi sekitar, dan AW (24) selaku pengemudi mobil. Keduanya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu petugas.

Menariknya, dalam pemeriksaan, salah satu tersangka, BA, mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli cincin pernikahan dan hewan kurban menjelang Idul Adha.

“Kami masih memburu dua pelaku lainnya yang sudah kami tetapkan sebagai DPO. Kami imbau agar segera menyerahkan diri sebelum kami ambil tindakan tegas,” tegas AKBP Erik.

Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tetap waspada dan tidak segan melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (rud/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kadis TPHP Magetan Terima Penghargaan Nasional sebagai Tokoh Penggerak Dukungan Irigasi 2026

Magetan – Ini menjadi kenangan manis di akhir masa jabatan Kepala Dinas (Tanaman Pangan,...

Cari Keadilan, Keluarga Almarhum Serda Ahmad Muzammil Tunjuk Pengacara dari AS Law Firm dan LBH No Viral No Justice Magetan

Magetan – Keluarga almarhum Ahmad Muzammil Farisa menunjuk Tim Advokat dan Penasehat Hukum dari...

‘Tumbuh, Berkarya, dan Berbagi’ di HUT ke-39 IPPAT, Pengda Magetan Gelar Bagi Sembako hingga Diskusi Program Perintis

Magetan – Raut bahagia terpancar dari seratusan orang yang mendapatkan bingkisan dari para Pejabat...
spot_img

Artikel Terkait