Magetan – Upaya untuk mencari keadilan terkait kasus yang menimpa RR, mantan pegawai kontrak Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus dilakukan.
Kali ini, orang tua RR didampingi LSM Magetan Center mengadukan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa RR ke gedung dewan.
Aduan ini menjadi bahasan audiensi yang difasilitasi Komisi A DPRD Magetan, di ruang Bamus, Senin (15/9/2025).
“DPRD punya fungsi pengawasan, kita mendorong agar Kepala DPMPTSP,” kata Direktur LSM Magetan Center.
Permintaan ini diamini RR. Dia bercerita saat ini, teman dan pegawai DPMPTSP sudah tidak membalas pesan dan telponnya.
“Tidak ada yang mau bersaksi. Saya menduga ada intimidasi sehingga tak ada yang mau berbicara,” kata RR.
RR meminta agar Kepala DPMPTSP dinonaktifkan agar penyelesaian kasusnya berjalan fair.
Audiensi ini dipimpin Ketua Komisi A DPRD Magetan, Inspektur Daerah Kabupaten Magetan, dan Kepala BKPSDM Magetan.
Saat ini, audiensi Masih berjalan. (far/mk)





