
Magetan – Dinilai mengganggu kenyamanan wisatawan, Polres Magetan menindak tegas 72 unit sepeda motor berknalpot brong di Telaga Sarangan, Kecamatan Plaosan.
Langkah tegas polisi tersebut, lantaran sda laporan dan keluhan dari masyarakat serta wisatawan. Sekaligus pelaku wisata soal aktivitas liar para biker dengan kendaraan berknalpot brong pada Sabtu (29/4/2023).
“Bahkan, keluhan ketidaknyamanan tersebut diunggah di media sosial hingga viral. Karena itu, kami melakukan tindakan tegas,” terang Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan melalui Kasi Humas Polres AKP Budi Kuncahyo pada Minggu (30/04/2023).
Dijelaskan, kebanyakan dari pemotor berknalpot brong itu masuk area Sarangan pada malam hari. Sebagian motor berisik itu berasal dari luar Magetan.
Kemudian, saat paginya mereka baru berulah dengan menggeber kendaraan mereka di sekeliling telaga.
“Mereka masuk saat petugas loket wisata Sarangan tidak ada, petugas loket saat malam kan jarang-jarang,” lanjut kata Kuncahyo.
Saat ini, pengguna kendaraan berknalpot brong itu dikenai sanksi tilang manual. Jika pemilik kendaraan ingin mengambil kendaraan tersebut, maka knalpotnya harus dikembalikan ke standarnya.
“Kami kenai sanksi tilang, bagi yang ingin mengambil harus mengembalikan kondisi motornya sesuai standar pabrik,” tandas Kuncahyo.
Terpisah, Ketua Paguyuban Usaha Wisata Kuda Telaga Sarangan, Nurhadi menerangkan, jika pemotor berknalpot brong itu masuk kawasan wisata mencari lengahnya petugas loket wisata saat malam hari. “Mereka kerap mengganggu kenyamanan dan masuk lokasi wisata tanpa mbayar,” kata Nurhadi
Dia bercerita, jika pernah ada kuda yang kaget karena suara knalpot brong hingga penumpang kudanya terjatuh, kebisingan suara itulah yang menjadi pemicunya.
Selanjutnya, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas respect dan ketegasan Polres Magetan. “Terimakasih atas ketegasan petugas, semoga keamanan dan kenyamanan di telaga sarangan terwujud,” terang Nurhadi. (mif/mk)