Magetan – Gerak cepat yang dilakukan tim Buser Satreskrim Polres Magetan berhasil menangkap pria muda berinisial DN. ABG ini ditangkap kurang dari 24 jam di rumahnya di salah satu desa di Kec. Sukorejo, Ponorogo, pada Sabtu siang (05/03/2022).
Pemuda 17 tersebut disergap polisi gegara menganiaya dan merampas ponsel milik gadis belia asal Desa Bogoarum, Kec. Plaosan, Magetan. ‘’Tersangka kami tangkap di di wilayah hukum Ponorogo,’’ kata Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, pada media Minggu (06/03/2022).
Menurut kasatreskrim, dari hasil pemeriksaan sementara, awalnya pelaku DN merayu gadis belia asal Bogoarum dengan inisial J. Pelaku mengajak hubungan suami istri. Akan tetapi, cewek 16 tahun ini menolak mentah-mentah. Akhirnya, gadis J oleh pelaku dianiaya dan ponselnya dirampas.
”Pelaku masih di bawah umur seperti korban. Pelaku nekad menganiaya korban karena ditolak saat mengajak melakukan hubungan suami istri. Kemudian, pelaku merampas ponsel dan menganiaya korban. Korban juga ditendang hingga masuk ke area persawahan,” ujar Rudy.
Awalnya, korban dan pelaku berkenalan lewat Facebook. Keduanya pun janjian untuk kopi darat di wilayah Ngariboyo Kab. Magetan. Kemudian menuju arah Ponorogo. Saat itu pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri.
Cewek asal Bogoarum itu menolak ajakan hubungan suami istri. Pelaku naik darah lantas memukul di bagian wajah. Korban ditendang ke area sawah hingga motornya kendaraannya terperosok di sekitar tanaman padi. Pelaku yang dalam kondisi mabuk pun merebut ponsel korban dan kemudian kabur ke arah Ponorogo. (ant/mk)