Magetan – Polres Magetan berhasil mengamankan dua pengepul toto gelap (togel). Dua pengepul judi togel tersebut, ditangkap Satreskrim Polres Magetan di dua lokasi yang berbeda. Hal itu merupakan gerak cepat Polres Magetan karena mendapati aduan masyarakat terkait maraknya togel yang meresahkan warga.
Tersangka GSU, warga Purwosari, Kecamatan Magetan berhasil diamankan aparat di salah satu warung di Desa Purwosari. Sedangkan BH, warga Karangsono, Kecamatan Barat, diamankan di salah satu warung milik Slamet di Desa Tebon, Kecamatan Barat.
“Setelah melakukan penyelidikan di TKP, benar adanya. Bahwa tersangka BH sedang malakukan transaksi dengan menjual kupon togel. Selanjutnya kami melakukan penggrebekan dan mengamankan tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, Selasa (21/3/2023).
Lebih lanjut, Rudy menjelaskan, untuk tersangka GSU merupakan perintah langsung dari Kapolres Magetan yang mendapati pesan singkat dari warga. Atas dasar tersebut, Unit Reskrim bergerak cepat dan mengamankan pelaku GSU.
“Modus operasi keduanya sama, yaitu dengan menerima tombokan lalu merekapnya di kertas,” tambanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelau terjerat asal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (rud/mk)