Magetan – Gejolak internal Perumda PDAM Lawu Tirta Magetan ditanggapi anggota Komisi C DPRD. Menurut komisi mitra perusahaan air minum plat merah tersebut, kuasa pemilik modal (KPM) memegang peranan vital.
Menurut anggota Komisi C DPRD, Dwi Aryanto, KPM yang dimaksud adalah Bupati Magetan. Posisi orang pertama di lingkup pemkab ini sebagai wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan daerah.
“Soal gaji dan tunjangan karyawan, direksi dan dewan pengawas PDAM ini, pemegang kebijakannya ada di tangan bupati,” ungkap legislator dari PAN tersebut.
Untuk diketahui, karyawan PDAM Lawu Tirta telah membentuk Paguyuban Tirta Lawu. Paguyuban yang telah ber-SK Kemenkumham tersebut semacam serikat pekerja.
Dalam perjalanannya, paguyuban melihat ada ketimpangan dan ketidakproporsionalan dalam usulan rencana kenaikan gaji. Yakni, antara karyawan dan jajaran direksi juga tunjangan dewan pengawas.
Berangkat dari sinilah, Paguyuban Tirta Lawu berkirim surat pada Bupati Suprawoto langsung. Ini perihal usulan kenaikan gaji. Di mana, karyawan hanya naik Rp 200 ribu.
Itupun masuk pada poin tunjangan. Sedang jajaran direksi naik berlipat Rp 6,9 juta. Sehingga, direktur utama PDAM Lawu Tirta bisa menerima gaji dan tunjangan total per bulan Rp 30an juta.
Sejauh ini, belum ada tanggapan dari KPM terkait surat dari Paguyuban Tirta Lawu. Kemudian, paguyuban bersurat kepada Ketua DPRD Magetan, Sujatno Rabu (30/11/2022).
Dwi Aryanto menambahkan, dengan perkembangan terkini di intern PDAM, Komisi C DPRD menunggu disposisi pimpinan dewan. Ini guna langkah-langkah selanjutnya terkait surat dari paguyuban.
Pertama, Komisi C menunggu disposisi pimpinan dewan. Kedua, semua pihak baik direksi, dewan pengawas, OPD pembina BUMD dan paguyuban bisa bertemu di satu forum DPRD.
“Ketiga, rekomendasi usulan dewan kepada bupati selaku KPM untuk pengambilan kebijakan dari PDAM.” (mif/mk)