Magetan – Delapan Fraksi DPRD Magetan menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif dibahas lebih lanjut untuk menjadi Peraturan Daerah.
Kesepakatan ini tertuang dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi DPRD Magetan, Jumat (10/4/2026).
Dua Raperda yang diusulkan eksekutif itu tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, serta tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Terkait penataan toko modern, Fraksi Partai Gerindra mendukung penerapan moratorium izin toko modern berjejaring yang berlaku sejak akhir 2018.
“Kebijakan ini untuk perlindungan UMKM dan pasar tradisional,” kata Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Magetan, Andri Ansori dalam Pandangan Umum fraksinya.
Menurut, Fraksi Parta Gerindra, toko modern berjejaring dibatasi izin baru dan diatur jam operasionalnya, 09.00-22.00 WIB. Hal itu juga untuk mendukung dan mensukseskan progam pemerintah KDMP yang berada di semua kelurahan dan desa. Program KDMP akan menjadi sarana penopang ekonomi kerakyatan di setiap desa dan kelurahan yang mencegah ketimpangan ekonomi,
Fraksi Partai Gerindra mendukung kewajiban pusat perbelanjaan menyediakan ruang usaha atau ruang promosi untuk usaha mikro dan usaha kecil.
“Setidaknya 30% dari luas areal pusat perbelanjaan untuk promosi UMKM,” kata Andri.
Dalam Pandangan Umumnya, Fraksi Partai Gerindra meminta Pemkab mengkaji ulang dan mengoptimalkan pasarana rumah promosi yang saat ini tidak tegas dalam pengelolaan sebagai sarana promosi produk unggulan UMKM Magetan.
Pimpinan Rapat Paripurna, Suyatno menyatakan Pandangan Umum Fraksi ini akan menjadi bahan acuan untuk raperda yang segera digodok.
“Masukan fraksi-fraksi konstruktif dan optimistis,” katanya.
Rapat Paripurna ini dihadiri Bupati Magetan, Nanik Sumantri. (far/mk)





