Singgung Rumah Promosi, Paripurna Pandangan Umum Fraksi DPRD Magetan Sepakati Pembahasan Dua Raperda Usulan Eksekutif

Magetan – Delapan Fraksi DPRD Magetan menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif dibahas lebih lanjut untuk menjadi Peraturan Daerah.

Kesepakatan ini tertuang dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi DPRD Magetan, Jumat (10/4/2026).

Dua Raperda yang diusulkan eksekutif itu tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, serta tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Terkait penataan toko modern, Fraksi Partai Gerindra mendukung penerapan moratorium izin toko modern berjejaring yang berlaku sejak akhir 2018.

“Kebijakan ini untuk perlindungan UMKM dan pasar tradisional,” kata Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Magetan, Andri Ansori dalam Pandangan Umum fraksinya.

Menurut, Fraksi Parta Gerindra, toko modern berjejaring dibatasi izin baru dan diatur jam operasionalnya, 09.00-22.00 WIB. Hal itu juga untuk mendukung dan mensukseskan progam pemerintah KDMP yang berada di semua kelurahan dan desa. Program KDMP akan menjadi sarana penopang ekonomi kerakyatan di setiap desa dan kelurahan yang mencegah ketimpangan ekonomi,

Fraksi Partai Gerindra mendukung kewajiban pusat perbelanjaan menyediakan ruang usaha atau ruang promosi untuk usaha mikro dan usaha kecil.

“Setidaknya 30% dari luas areal pusat perbelanjaan untuk promosi UMKM,” kata Andri.

Dalam Pandangan Umumnya, Fraksi Partai Gerindra meminta Pemkab mengkaji ulang dan mengoptimalkan pasarana rumah promosi yang saat ini tidak tegas dalam pengelolaan sebagai sarana promosi produk unggulan UMKM Magetan.

Pimpinan Rapat Paripurna, Suyatno menyatakan Pandangan Umum Fraksi ini akan menjadi bahan acuan untuk raperda yang segera digodok.

“Masukan fraksi-fraksi konstruktif dan optimistis,” katanya.

Rapat Paripurna ini dihadiri Bupati Magetan, Nanik Sumantri.  (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

Ironi Sampah di Desa Kartoharjo, Komisi D DPRD Magetan Kritik soal Sinergi OPD

Magetan – Ironi penyelesaian masalah sampah terjadi Desa Kartoharjo....

Hot this week

Belajar dari Kasus Pokir, Ketua Partai Gelora Magetan Ingatkan Tupoksi Anggota Dewan

Magetan – Kasus dugaan korupsi dana pokir yang menimpa...

Tak Ketinggalan, ASN di Lingkup Pemerintah Kecamatan Takeran Gelar Aksi Beli Telur Peternak Magetan

Takeran - Gerakan ASN membeli telur dari peternak lokal...

Bangunan di Saluran Tambran Dua Magetan Mulai Ditertibkan, BBWS Solo Kirim Surat Teguran Pertama

Magetan – Bangunan di atas drainase Tambran, mulai ditertibkan....

Kapan Pengacara Bisa Melakukan Pendampingan di Perkara Pidana?

PERTANYAAN di atas sering menjadi pertanyaan masyarakat umum ketika...

Terbaru

Popular Categories