Kaji E-voting, Anggaran, dan Aturan Pilkades, Dinas PMD Magetan Bentuk Semacam ‘Pansus’

Magetan – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) membentuk semacam ‘pansus’ untuk membahas detil pelaksanaan Pilkades erentak 2027.

Kepala Dinas PMD Parminto Budi Utomo mengatakan pelaksanaan pilkades 2027 berbeda dengan sebelumnya karena kuantitas dan beban.

“Kami tetap berupaya untuk pelaksanaan e-voting. Masukan dan suara-suara lain sebagai masukan akan kami kaji untuk mendeteksi lebih dini semua kemungkinannya,” kata Parminto, Rabu (22/4/2026).

Menurut Parminto, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Magetan pelaksanaan e-voting mendapat dukungan. Pemerintah pusat, mengapresiasi pelaksanaan e-voting yang pertama, bahkan dijadikan sebagai rujukan. 

“Kami memohon bantuan dan dukungan Komisi A agar memfasilitasi untuk konsultasi agar Permendagri sebagai aturan teknis PP 16 tidak bertentangan dengan pelaksanaan e-voting,” ungkapnya.

Tim internal, kata Parminto, saat ini sedang menyusun timeline, dan anggaran. Pemkab berharap anggaran yang ideal karena melibatkan OPD lain.

“Ada 188 desa, syukur kalau anggarannya maksimal. Sejauh ini, hitungan anggarannya sekitar 60-70 juta per desa. Tapi, kami masih hitung detil lagi,” imbuhnya.

Dinas PMD memperkirakan pelaksanaan pilkades 2027 pada September atau Oktober. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

Hot this week

spot_img
spot_img

Popular Categories

spot_img