Magetan – Inspektorat Magetan berkesimpulan belum menemukan dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik pegawai dalam kasus yang terjadi di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kesimpulan ini disampaikan saat audiensi antara RR dan keluarganya yang didampingi LSM Magetan Center dengan Komisi A DPRD Magetan.
“Tim belum menemukan dugaan pelanggaran. Kami tidak mendapatkan keyakinan adanya pelanggaran sesuai aturan karena bukti kurang memadai,” kata Inspektur Daerah Magetan, Ari Widyatmoko, Senin (15/9/2025).
Menurut Ari, Inspektorat melakukan klarifikasi dengan pegangan PP 94 tahun 2021 dan Perbup 43 tahun 2022
“Ada frasa ‘piala bergilir’ itu muncul tapi dalam konteks pembinaan. Dan, itu selesai karena sudah setahun berjalan. Frasa berikutnya ‘wanita obralan’ namun bukti kurang memadai,” jelas Ari.
Ari memastikan klarifikasi yang menghasilkan kesimpulan itu, merupakan tahap awal. Tahapan ini sesuai perintah bupati untuk melakukan klarifikasi dengan waktu 10 hari.
Inspektorat Magetan juga memastikan klarifikasi dilakukan secara profesional. (far/mk).





