Magetan – Pemkab Magetan terus menindaklanjuti kasus dugaan pencemaran nama baik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Magetan.
Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti menugaskan Inspektorat untuk mendapatkan klarifikasi kasus ini lebih dalam.
Inspektorat mengaku telah membentuk tim, mulai hari ini, Selasa (26/8/2025).
“Tim akan mengklarifikasi kedua belah pihak, secara teknis mungkin bisa memanggil atau menemui,” kata Inspektur Daerah Kabupaten Magetan, Ari Widyatmoko.
Ari menambahkan klarifikasi juga akan dilakukan terhadap lingkungan kerja yang dianggap netral.
Menurut Ari, hasilnya akan dilaporkan kepada Bupati Magetan. “kalau dalam surat tugas kami memiliki waktu lima hari kerja, namun bisa bertambah bergantung situasi di lapangan,” imbuhnya.
Kasus dugaan pencemaran nama baik tenaga kontrak di DPMPTSP ini mencuat setelah yang bersangkutan melaporkan Kepala DPMPTSP ke Kemendagri, Gubernur Jatim, Bupati, dan Inspektorat Magetan.
RR, Tenaga kontrak DPMPTSP melaporkan dugaan penyebutan “Piala Bergilir” yang dianggap mencemarkan dan merendahkan martabat.
Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Magetan Sunarti Condrowati mengaku yang dilakukan adalah bimbingan dan pembinaan seperti orang tua kepada anaknya. (far/mk)





