Kamis, 19 Februari 2026

Mahkamah Partai Tolak Gugatan Kuasa Hukum Nur Wakhid, DPC PKB Magetan Kembali Proses PAW

Magetan – DPC PKB Magetan kembali memroses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Magetan Nur Wakhid.

Surta permohonan PAW diketahui telah masuk ke Sekretariat Dewan dan dibahas oleh pimpinan DPRD.

Kuasa Hukum Nur Wakhid, Sumadi, mengaku terkejut atas proses PAW ini karena sesuai putusan PN masalah PAW harus diselesaikan di Mahkamah Partai.

“Gugatan kami di Mahkamah Partai masih berproses dan belum ada putusan final, seharusnya pengajuan PAW ditunda hingga hasil Mahkamah Partai keluar,” tegas Sumadi.

Sementara Kuasa Hukum DPC PKB Magetan, Ahmad Setiawan, menyatakan gugatan Nur Wakhid melalui kuasa hukumnya ke Mahkamah Partai telah ditolak.

Surat Mahkamah PKB Nomor 536/MP.03/1/2026 yang ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Partai, Dr. H. Jazilul Fawaid, S.Q., M.A. menyatakan gugatan Gus Wahid tidak memenuhi ketentuan Peraturan Partai Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Internal.

Terdapat dua poin krusial yang menjadi dasar penolakan Mahkamah Partai. Pertama, mengenai kedudukan hukum (legal standing) pemohon. Sesuai Pasal 6 ayat 1, pemohon haruslah anggota partai yang sah dan tidak dapat diwakilkan atau dikuasakan kepada pihak lain.

Kedua, permohonan tersebut harus diajukan sendiri secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Majelis Tahkim dan dibuat dalam enam rangkap. Dalam kasus ini, permohonan Gus Wahid dianggap cacat prosedur karena diajukan melalui kuasa hukum.

“Sejak awal sudah diprediksi permohonan tersebut akan kandas karena tidak sesuai dengan aturan rumah tangga partai,” Ahmad Setiawan yang akrab disapa Wiryo tersebut, Kamis (19/2/2026).

Wiryo menjelaskan mekanisme di Mahkamah Partai sangat spesifik dan ketat.

Dengan keluarnya jawaban dari Mahkamah Partai ini, posisi DPC PKB Magetan dalam memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Nur Wakhid semakin kuat. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

Hot this week

spot_img
spot_img

Popular Categories

spot_img