Magetan – Jajaran pemerintah Kecamatan Karas telah melakukan pertemuan untuk meminta klarifikasi Kades Taji Sigit Supriyadi yang mengundurkan diri.
Pertemuan diadakan di Balai Desa Taji, Senin (22/12/2025) yang dihadiri perangkat desa dan BPD taji.
Dalam forum tersebut, anggota BPD dan perangkat desa secara bulat menyampaikan aspirasi agar Mbah Kades tetap melanjutkan masa jabatannya hingga berakhir pada 2027 mendatang.
“Secara prinsip kami menghargai keputusan beliau. Namun, dari hasil pertemuan tadi, BPD dan perangkat desa menyampaikan pendapat agar Mbah Kades tetap bertahan memimpin desaTaji sampai habis masa jabatannya,” ujar Eka Raditya.
Camat Eka lantas memberikan waktu bagi Sigit untuk merenung dan mempertimbangkan kembali keputusannya setelah mendengar aspirasi dari perades dan BPD.
Eka juga menggarisbawahi kepastian hukum dalam proses ini. Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 34 Tahun 2019, pengunduran diri Kades harus melalui mekanisme, BPD menyampaikan usulan pemberhentian kepada Bupati melalui Camat dengan lampiran surat pernyataan dari yang bersangkutan.
“Saat ini surat memang sudah terkirim ke Bupati, namun BPD secara resmi belum mengajukan usulan pemberhentian. Kami memberi waktu kepada mbah kades untuk bermusyawarah kembali guna memastikan apakah proses ini dilanjutkan atau tidak,” jelasnya.
Eka menginstruksikan dinamika di pemerintahan desa tidak boleh mengganggu pelayanan kepada warga. “Jangan sampai isu pengunduran diri ini membuat pelayanan masyarakat terhambat. Itu tidak boleh terjadi,” tegas Eka.
Ia juga mengingatkan bahwa selama Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari Bupati belum diterbitkan, segala tugas, kewajiban, dan tanggung jawab jabatan masih melekat sepenuhnya pada Sigit Supriyadi. (far/mk)





