Magetan – Kado indah diterima honorer K-2 maupun Non K-2 di lingkup Pemkab Magetan. Ini setelah terbit Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Alhamdulillah, akhirnya terbit Perpresnya. Karena itu, saya mengajak kepada seluruh pemohon PPPK, baik K2 dan Non K2 bergotong royong guna mengawal realisasi PPPK tahap II. Juga sisa K2 dan Non K2 pada tahun 2021-2024,” ujar Ketua 2 PGHRI DPP FHNK2, Doni Virli Heriyanto, Jumat (2/10/2020).
Doni yang juga guru tidak tetap di SDN Pojoksari 2, Sukomoro, Magetan, ini menambahkan, pihaknya telah berjuang bertahun-tahun terkait nasib GTT/PTT yang masuk kategori honorer K-2 maupun Non K-2.
“Terima kasih atas perjuangan Ketua Umum PB PGRI, Komisi X DPR RI, Komisi terkait DPR RI, Kementerian terkait dan juga Presiden RI,” terang Doni.
Untuk saat ini, Doni dan kawan-kawan menunggu kabar baik dari pelaksanaan rekrutmen PPPK tahap II dan selanjutnya bagi sisa K2 dan Non Kategori sesuai kebutuhan pemerintah pusat dan daerah pada akhir tahun 2020.
“Harapan kami bisa direalisasikan secara bertahap mulai APBN 202 sampai 2024,” kata Doni. (ar/mk)