Surabaya – DPW PKB Jatim menganggap persoalan gugatan ke mahkamah partai terkait pemberhentian Nur Wakhid dari anggota PKB telah selesai.
“Sudah tidak perlu diperpanjang lagi karena sudah tidak memenuhi unsur legalitas formal di tingkat Mahkamah Partai,” kata Muchammad Ja’far Shodiq dari Lembaga Hukum dan HAM DPW PKB Jatim, Kamis (19/2/2026).
Menurut Ja’far, prosedur korespondensi dari Mahkamah Partai sudah berjalan sesuai aturan. Mahkamah Partai mengirimkan balasannya kepada kuasa hukum, karena pihak Gus Wahid mengajukan keberatan melalui kuasa hukum.
Ja’far menekankan pemenuhan syarat administrative, jika sejak awal syarat tersebut tidak terpenuhi, maka secara otomatis perdebatan mengenai pokok perkara usai.
Ia memberikan analogi hukum layaknya persidangan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam mekanisme tersebut, terdapat tahap pemeriksaan awal (dismissal process). Jika sebuah gugatan tidak memenuhi syarat formil sejak awal, maka berkas akan langsung dikembalikan dan tidak dapat dilanjutkan.
Selain persoalan administrasi, Ja’far juga menyinggung mengenai limitasi waktu pengajuan keberatan. Berdasarkan aturan yang berlaku, masa keberatan hanya dibatasi selama 60 hari.
“Secara administratif sudah salah. Kalau di awal sudah salah, maka tidak bisa lanjut. Apalagi ada batasan waktu 60 hari untuk keberatan,” tambahnya.
Pihak PKB Jatim menganggap polemik tersebut seharusnya tidak perlu diperpanjang lagi karena sudah tidak memenuhi unsur legalitas formal di tingkat Mahkamah Partai. (far/mk)





