KDMP merupakan bagian dari delapan program prioritas (Asta Cita) Presiden yang tertuang dalam Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Melalui Inpres tersebut, Presiden menargetkan pembentukan 80.000 koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia, dan hal tersebut dikuatkan lagi dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 17 tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai.
Koperasi Desa Merah Putih adalah program strategis presiden yang bertujuan memberdayakan masyarakat desa dan kelurahan melalui usaha bersama, namun perlu diperhatikan jika Pengurus koperasi, juga perangkat desa, tak luput dari bayang-bayang tindakan hukum selama terbukti melakukan pelanggaran dalam pemberlakuan Koperasi Merah Putih, mulai dari gratifikasi, memperkaya diri sendiri, pemalsuan dokumen, sampai menghalangi akses informasi publik.
Jangan sampai Koperasi Merah Putih jadi sumber bancakan baru dan memperparah elite capture yang selama ini sudah terjadi, maka harus ada komitmen bersama untuk melaksanakan kegiatan pembangunan tersebut secara profesional, proporsional, dan berintegritas, serta menghindari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).
Seiring dengan program nasional tersebut, maka pentingnya perencanaan yang matang dan tata kelola yang bersih agar tidak menimbulkan dampak negatif, terutama bagi masyarakat apalagi merugikan keuangan negara.
Penolakan Masyarakat Desa Kentangan dalam Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Magetan harus menjadi evaluasi secara mendalam, artinya DPMD, Camat dan pihak-pihak yang berkait harus memperhatikan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan, diantaranya harus memperhatikan lahan yang akan digunakan tersebut apakah terkatergorikan sebagai Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
Penggunaan Bangunan sebagai Gerai Koperasi Desa Merah Putih harus memperhatikan hal-hal seperti adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum membangun, mengubah, memperluas, atau merawat bangunan sebagai Pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk menjamin bangunan tersebut memenuhi standar teknis keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna.
Apabila PBG tidak dimiliki, maka hal ini berpotensi adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Penyedia/Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas dalam hal ini tidak menutup kemungkinan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pengurus Koperasi bisa dituntut secara hukum karena abai terhadap aturan-aturan tersebut.
Terakhir kami perlu garis bawahi, bahwa tanggung jawab pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih merupakan tugas dari Kepala Desa dan Pengurus KDMP, jika tidak berhati-hati apalagi berdiam diri maka Potensi merugikan negara sangatlah besar, karena diamnya Kepala Desa dan Pengurus KDMP termasuk sebuah tindak pidana dan hal tersebut bisa membuka celah adanya tindak pidana korupsi.*
*Ditulis oleh: Zainal Faizin, Praktisi Hukum, Ketua LBH Ansor Magetan, Aktivs Muda NU Magetan





