Magetan – PKB menyatakan siap menghadapi gugatan Anggota DPRD Magetan Nur Wakhid di pengadilan.
“Kita ikuti prosesnya. Itu haknya dia untuk mengajukan gugatan, ini kan normatif saja,” kata Muchammad Ja’far Shodiq dari Lembaga Hukum dan HAM DPW PKB Jatim, Rabu (5/11/2025).
Menurut Ja’far, pemberhentian anggota pasti ada dasarnya, bukan sebuah keputusan yang tiba-tiba.
“Jangan di-framing seolah-olah tiba-tiba diberhentikan tanpa ada proses sebelumnya. Magetan ini sesungguhnya sudah terlalu lama, dan semuanya sudah sesuai prosedur,” ungkapnya.
Partai, kata Ja’far, juga telah memberi ruang seluas-luasnya untuk klarifikasi, namun ruang itu tak digunakan.
“Bukan kami yang salah prosedur, justru sebaliknya. Belum ada Keputusan mahkamah kok sudah gugat ke pengadilan, inilah yang secara norma tidak menghargai aturan. Soal 60 hari itu terkait proses di pengadilan, kalau terbit SK terus menunggu 60 hari untuk PAW gak masuk logika,” jelasnya.
Ja’far mengatakan pihaknya akan berkirim surat ke Gubernur Jatim bahwa tidak ada alasan untuk menghentikan proses PAW, karena gugatan di pengadilan bukan gugatan perdata khusus terkait sengketa parpol.
“Kalau gugatan perbuatan melawan hukum, sandiwara namanya,” ujarnya.
Nur Wakhid menggugat terkait pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang menimpanya ke Pengadilan Negeri Magetan. Gugatan itu teregister nomor 34/Pdt.G/2025/PN Mgt dan 35/Pdt.G/2025/PN Mgt.
Adanya gugatan ini membuat Pemprov Jatim menghentikan proses PAW Nur Wakhid. (far/mk)





