Magetan – Polres Magetan memusnahkan knalpot brong. Knalpot modifikasi tersebut merupakan hasil sitaan Satlantas Polres selama satu bulan terakhir.
Knalpot dengan suara bising itu dimusnahkan menggunakan alat berat mesin gilas di halaman mapolres setempat. Ada sebanyak 64 knalpot brong yang dimusnahkan.
Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana mengatakan penggunaan knalpot brong melanggar UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Kepada masyarakat khususnya anak muda, tolong taati undang-undang. Bagian-bagian dari sepeda motor harus sesuai aturan,” kata kapolres saat rilis di Mapolres Magetan.
Kapolres berjanji akan melakukan penertiban dan razia sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau bagian lain dari kendaraan yang tidak sesuai ketentuan atau undang-undang. (ar/mk)