Surabaya – Diana A.V. Sasa akhirnya resmi dilantik menjadi Anggota DPRD Jawa Timur melalui melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur di Gedung DPRD Jatim, Kamis (5/2/2026) Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026.
Pengambilan sumpah diawali pembacaan SK Menteri Dalam Negeri, dilanjut pengambilan sumpah/janji, penandatanganan berita acara, serta penyematan PIN DPRD.
Dengan pelantikan ini, Mbak Sasa, panggilan akrabnya mulai menjalankan tugas kedewanan untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu ditugaskan di Komisi D (Pembangunan) dan di Badan Musyawarah.
“Sumpah jabatan ini kontrak politik. Kalau kebijakan pemerintah provinsi merugikan rakyat Jawa Timur, saya akan bersuara. Saya masuk gedung dewan kembali, akan dengan tetap membawa tradisi gerakan. Turun, dengarkan, catat data, dan dorong kebijakan,” ungkapnya.
Mbak Sasa mengatakan fokus awal tugas di Komisi D akan mendorong pembangunan yang berdampak langsung, terutama mitigasi bencana, infrastruktur aman, dan perlindungan ekologi.
Salah satunya adalah perlindungan kawasan resapan air, termasuk karst dan hulu DAS. Karst itu bukan sekadar batu kapur. Karst adalah sistem air. Jadi, mata air, gua, dan resapan yang menyangkut hidup warga. Kalau kawasan resapan rusak, banjir, longsor, dan krisis air tinggal tunggu waktu. Pembangunan itu harus melindungi warga, bukan merusak ruang hidup.
“Saya terbuka untuk kritik. Tapi satu hal, kalau kebijakan melukai rakyat, saya akan bersuara. Kalau ada penyimpangan anggaran, saya akan kejar,” tegasnya.
Diana Sasa menjadi Anggota DPRD Jatim melalui PAW menggantikan Agus Budianto Black Hoe yang mengundurkan diri. Pemberhentian Agus tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4–130 Tahun 2026. Dalam keputusan tersebut, Mendagri Muhammad Tito Karnavian meresmikan pemberhentian dengan hormat Agus Budianto dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Jatim, sejak 5 Oktober 2025.
Pengangkatan Diana Sasa sebagai anggota dewan PAW ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4–131 Tahun 2026. (far/mk)





