Magetan – Tak ada calon perseorangan yang mendaftar untuk bertarung di pilkada Magetan 2024.
Hingga pukul 23.59 tadi, KPU Magetan yang menunggu pendaftaran di kantor KPU Magetsn, jalan Karya Dharma, Magetan, hasilnya nihil.
“Sampai batas waktu terakhir, sesuai aturan semalam, nyatanya tidak ada yang mendaftar,” ungkap Ketua KPU Magetan, Senin (13/5/2024).
Semalam, KPU menunggui hari terakhir pendaftaran calon perseorangan bersama Bawaslu Magetan.
Pendataran calon perseorangan dibuka sejak 8 Mei 2024.
Ketua KPU Magetan, Fahrudin, mengatakan sesuai Keputusan KPU Magetan Nomor 1083 tahun 2024 menetapkan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada Magetan 2024.
Syarat minimal dukungan bakal pasangan Calon perseorangan dalam Pilkada Magetan 2024 ditetapkan sebanyak 40.416 orang. Dukungan ini harus tersebar di minimal 10 kecamatan. (far/mk)