Magetan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan telah menerima surat pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi PKB Nur Wakhid dari Sekretariat Dewan.
“Suratnya masuk tadi pagi,” kata Komisioner KPU Magetan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ivan Tri Kumoro, Senin (13/10/2025).
Ivan menjelaskan KPU Magetan akan memverifikasi surat pengajuan PAW dalam waktu 5 hari kerja.
“Jadi Jumat, surat balasan KPU akan dikirimkan ke Sekwan,” ungkapnya.
Menurut Ivan, KPU Magetan akan memverifikasi surat pemecatan anggota yang di-PAW, pengajuan nama PAW dan ketetapan hasil perolehan suara.
Ivan menegaskan, proses PAW mengikuti aturan yang berlaku, yakni calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam satu daerah pemilihan (dapil). Dalam Pemilu 2024, perolehan suara di bawah Nur Wakhid, adalah Jamaludin Malik dengan jumlah 3.466 suara
“Kalau di surat pengajuan itu sudah sesuai,” jelas Ivan.
Proses selanjutnya, KPU akan menggelar rapat pleno tingkat kabupaten untuk menetapkan calon pengganti. Hasil pleno kemudian dikirim kembali ke Sekretariat DPRD sebagai dasar pelantikan. (far/mk)





