Senin, 12 Mei 2025

KPU Magetan Verifikasi Berkas PAW Suwarno, Rudiyanto Disebut Pengganti Sah

Magetan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan mulai memroses verifikasi berkas Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Suwarno, yang meninggal dunia pada 11 April 2025 lalu.

Komisioner KPU Magetan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ivan Tri Kumoro, menyebut pihaknya telah menerima surat pengajuan PAW dari Sekretariat DPRD pada Selasa, (6/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam surat tersebut, Partai Golkar mengusulkan nama Rudiyanto sebagai pengganti mendiang Suwarno.

“Surat PAW sudah masuk ke KPU kemarin sekitar jam 2. Surat dari partai dan akta kematian juga sudah lengkap. Kami akan memverifikasi semua persyaratannya,” kata Ivan saat dikonfirmasi, Rabu (7/5/2025).

Ivan menegaskan, proses PAW mengikuti aturan yang berlaku, yakni menunjuk calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam satu daerah pemilihan (dapil). Dalam Pemilu 2024, Suwarno meraih 5.933 suara di Dapil II, sedangkan Rudiyanto menempati posisi kedua dengan 116 suara.

“Kalau di surat pengajuan itu atas nama Rudiyanto, yang perolehan suaranya peringkat kedua setelah almarhum. Jadi sudah sesuai. Biasanya ada klarifikasi dulu, tapi karena yang di-PAW meninggal, maka tidak ada klarifikasi,” jelas Ivan.

Proses selanjutnya, KPU akan menggelar rapat pleno tingkat kabupaten untuk menetapkan calon pengganti. Hasil pleno kemudian dikirim kembali ke Sekretariat DPRD sebagai dasar pelantikan.

Terkait tenggat waktu, Ivan menyebut KPU diberi waktu maksimal lima hari kerja untuk menindaklanjuti surat dari Sekwan.

“Kalau aturan di KPU, kami wajib menindaklanjuti maksimal lima hari kerja setelah surat dari Sekwan masuk. Besok diplenokan,” pungkasnya. (rud/mk)

Berita Terkait

Hot this week

spot_img

Berita Terbaru

spot_img

Popular Categories