Magetan – Sepanjang tahun 2022, sebanyak 1.158 pasangan suami istri (pasutri) di Magetan bercerai. Berdasar data di Pengadilan Agama (PA) setempat, penyebab tertinggi angka perceraian itu lantaran pertengkaran.
“Pertengkaran atau perselisihan menjadi salah satu penyebab utama perceraian. Selain persoalan himpitan ekonomi,” beber Humas PA, Mat Busiri, pada media, Kamis (29/12/2022).
Di periode bulan Januari-Desember 2022, Pengadilan Agama memerinci bahwa dari 1.158 perkara tersebut meliputi 211 cerai talak dan sebanyak 947 cerai gugat.
Hanya saja, angka 1.158 perkara perceraian tersebut menurun kurang lebih lima persen jika dibandingkan tahun 2021.
Menurut Humas PA, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus antara pasutri menjadi faktor penyebab perceraian tertinggi di tahun 2022. Kemudian, di urutan kedua adalah persoalan ekonomi.
“Penyebab lain adalah salah satu pihak meninggalkan pasangan, berpoligami, lalu dihukum penjara dan ada yang murtad,” terang Humas PA.
Dikatakan, cerai gugat diajukan oleh istri. Rerata istri tersebut mengajukan cerai gugat lantaran hadirnya pihak ketiga dalam rumah tangga. Juga istri mengajukan gugatan karena alasan ekonomi.
Guna mengantisipasi lonjakan angka perceraian di tahun 2022, lanjut Humas PA, peran tokoh agama diperlukan. Ini untuk mengedukasi pasangan nikah, utamanya yang menikah usia dini.
“Dari setiap perkara yang masuk, mediasi wajib dilakukan dengan batas waktu sebulan. Akan tetapi, banyak pula yang proses mediasinya tidak ada titik temu. Perceraian menjadi langkah terakhir.” (mif/mk)