Rapimnas Partai Golkar beberapa waktu lalu merekomendasikan Pemilihan Kepala Daerah di ubah dari langsung oleh rakyat kepada pemilihan oleh anggota DPRD. Rekomendasi tersebut akan diteruskan menjadi kesepakatan politik koalisi Partai Pendukung Pemerintahan Prabowo Subianto.
Upaya mengubah prinsip pemilihan kepala daerah memang sejalan dengan keinginan Kuat Presiden Prabowo Subianto dengan dalih pilkada langsung memiliki ongkos politik yang mahal. Sehingga pemilihan Kepala Daerah perlu dipangkas biayanya dengan pemilihan melalui lembaga DPRD.
Tujuan politiknya juga jelas untuk memperkuat konsolidasi kekuasaan antara pusat dan daerah.
Pemilihan kepala Daerah oleh DPRD akan memudahkan pemerintah pusat mengatur hubungan yang bersifat komando dan direktif dengan pemerintah Daerah. Karena dipastikan dari 38 Provinsi dan 418 Kota/Kabupaten akan dikuasai oleh kepala daerah yang diusung koalisi besar partai politik di pusat. Agenda yang akan dilakukan koalisi partai pendukung pemerintah adalah merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Hal tersebut sangat mudah mengingat koalisi pendukung pemerintahan Prabowo Subianto menguasai 78 % kursi parlemen.
Dalih pemilihan kepala daerah secara langsung terkait ongkos politik yang mahal sebenarnya hanya argumentasi politik ansih. Mengingat mahalnya ongkos pilkada langsung juga dikondisikan oleh elite partai dengan kebiasaan mahar politik dan sogokan money polliic.
Para elite partai yang membiasakan masyarakat pemilih untuk menerima budaya politik uang dalam menentukan pilihan calon pemimpin di daerah.
Tidak ada jaminan pula pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak mahal ongkos poliiknya. Karena para calon kepala daerah harus membeli dukungan politik dari partai poliik pengusung dan juga anggota DPRD.
Yang lebih memilukan akan terulang calon kepala daerah seperti “kucing dalam karung” yang tidak jelas rekam jejak politiknya. Terbuka kemungkinan calon kepala daerah adalah tokoh drop dropan dari pusat dengan agenda politik kekuasaan. Menguatkan watak resentralisasi kekuasaan saat ini.
Pemilihan kepala daerah melalui DPRD hanya mengulang sejarah orde baru. Dimana kepala daerah adalah tokoh tokoh militer dan birokrasi yang ditunjuk oleh pemerintah pusat. Tidak ada tokoh inovatif didaerah yang terpilih menjadi kepala daerah selama tidak memiliki relasi nepotisme dengan kekuasaan di Pusat.
Selama hampir 30 tahun lebih tidak muncul tokoh pemimpin daerah yang benar benar memperjuangkan kepentingan rakyat dan membawa prinsip perubahan bagi tata kelola pemerintahan di daerah.
Narasi “menyesatkan” bahwa kepala daerah hasil pilkada langsung banyak yang korupsi jelas mengabaikan fakta bahwa kepala daerah di era Orba yang dipilih oleh DPRD juga banyak yang korupsi. Bedanya kepala daerah diera reformasi bisa dipenjara karena adanya komitmen antikorupsi sedangkan diera Orba kepala daerah korup dilindungi pemerintah pusat.
Kepala daerah korupsi era kekinian jelas mudah ditangkap karena kontrol publik kuat dan adanya KPK yang tegas memberantas korupsi.
Pemilihan kepala daerah oleh DPRD sama artinya menciderai semangat reformasi dan memperkuat kepentinga elite dan oligarki partai poliik. Rakyat dipaksa menerima pemimpin hasil kompromi politik yang telah diatur oleh kekuasaan Rakyat tidak berhak menentukan calon pemimpinnya sesuai keyakinan politik. Rakyat tidak lagi yang menentukan sosok pemimpin daerah yang akuntabel dan memiliki kapabilitas.
Pemilihan kepala daerah tidak langsung hanya potret dari resentralisasi kekuasaan yang meghapus otonomi daerah. Daerah dipaksa pada kepentingan pemerintah pusat. Menjadi “alat politik” pemerintah pusat untuk sekadar mendukung arah politik kekuasaan yang juga semakin korup dan oligarkis. Kendali atas sikap politik kepala daerah yang dipilih oleh DPRD akan lebih mudah.
Hal ini sama maknanya dengan melahirkan pemimpin daerah yang sendiko dawuh terhadap arah kebijakan pemerintah pusat.
Daerah dan pemimpin daerah sepenuhnya mengabdi pada Haluan kepentingan pemerintah pusat Dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya alam, manajemen pengelolaan keuangan, dan sebagainya. Adalah kemunduran demokrasi pilkada oleh DPRD. Hanya akan memperkuat posisi politik elite partai atas kehendak masyarakat. *
*Ditulis oleh: Trisno Yulianto, Koordinator Forum Kajian Demokrasi Deliberasi




