Magetan – Pemkab Magetan sedang menggodok rencana restrukturisasi atau perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini disusun untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja pemerintahan.
Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Magetan, Fisco Yudha Arista, mengatakan proses ini dalam fase evaluasi mendalam.
“Mengenai rencana perampingan perangkat daerah, saat ini kami masih berada dalam tahapan analisa serta kajian intensif,” kata Fisco, Senin (7/7/2026).
Fisco menjelaskan penataan ulang struktur organisasi tidak dilakukan sembarangan. Prosesnya harus mengacu pada regulasi yang berlaku serta menyesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan.
“Formulasinya wajib bersandar pada pertimbangan teknis, karakteristik beban tugas, potensi wilayah, serta objektivitas yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,” imbuhnya.
Fisco memaparkan draf awal akan digodok bersama Tim Reformasi Birokrasi agar terjadi keselarasan antara struktur organisasi yang baru dengan perencanaan dan program pembangunan jangka panjang Pemkab Magetan.
Selain pembahasan internal, pemkab juga akan melangkah ke tahapan legal formal dengan menyusun naskah akademis. Mengingat pembentukan dan pembubaran OPD berdampak pada regulasi daerah, Pemkab Magetan memastikan akan membuka ruang koordinasi yang intens dengan pihak legislatif.
Formula final terkait struktur OPD baru tersebut sepenuhnya masih menunggu hasil rekomendasi dan analisa menyeluruh dari Tim Reformasi Birokrasi. (far/mk)
