MBAH Cikrak, warga Desa Pupus Kecamatan Lembeyan adalah salah satu contoh korban kesemrawutan pendataan statistik atas kondisi sosial ekononomi yang dilakukan Badan Pusat Statistik. Dimana, wanita lansia yang hidup sebatangkara itu tiba-tiba tercatat sebagai warga dengan kategori desil sembilan.
Akibatnya, janda usia 70 tahun itu kehilangan beberapa progam bantuan yang selama ini ia terima. Setelah ditelisik, Mbah Cikrak harusnya tercatat sebagai warga desil satu. Karena Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya digunakan seseorang untuk memasang listrik dengan daya di atas 2000 Kwh, maka Mbah Cikrak tercatat pada desil sembilan.
Apa yang dialami Mbah Cikrak, bukanlah satu-satunya yang terjadi di Magetan. Masih ada ratusan atau bahkan ribuan warga yang mengalami hal serupa. Yakni ketidaksesuaian angka desil dengan kondisi warga yang sesungguhnya. Akibatnya, mereka kehilangan progam bantuan dari pemerintah yang selama ini menjadi pendukung kehidupannya. Baik progam pangan, kesehatan, atau kesejahteraan lainnya. Kasus Mbah Cikrak, hanyalah puncak dari gunung es atas kesemrawutan pendataan desil.
Jika kondisi itu dibiarkan, maka rawan memunculnya keresahan sosial di masyarakat. Karena banyaknya warga yang kehilangan hak yang seharusnya mereka terima. Lebih jauh, akan memunculkan bom kemiskinan baru.
Lantas harus bagaimana menyikapinya ? Karena pemicu utama terjadinya persoalan ini adalah desil, maka pemerintah harus memberikan respon cepat, tepat, dan taktis terkait desil. Pemkab harus membuka ruang yang mudah dan cepat untuk menyelesaikan persoalan desil. Jika ada warga yang komplain karena merasa desilnya tidak sesuai, harus diberikan ruang yang mudah untuk mengklarifikasi dan merevisinya. Sekali lagi, pemkab harus memberikan ruang yang mudah! Sebab, selama ini banyak warga yang kebingungan untuk mengklarifikasi dan merevisi desilnya.
Jika datang ke dinas sosial, diminta kembali ke kantor desa atau diberi petunjuk untuk melakukan klarifikasi melalui link BPS. Problemnya, tidak semua perangkat pemerintah desa tanggap dan mau membantu melakukan klarifikasi itu. Juga tidak semua warga bisa melakukan klarifikasi melalui link yang dimiliki BPS.
Oleh sebab itu, sebelum persoalan desil ini meledak menjadi problem keresahan sosial massal, maka pemkab harus melakukan langkah antisipasi. Yakni melakukan koordinasi yang massif lintas sektor untuk memudahkan warga melakukan klarifkasi dan revisi desil.
Misalnya koordinasi antara dinas sosial, BPS, dan SPMD yang menanungi pemerintah desa. Dibuatkan prosedur tetap atau petunjuk teknis untuk menangani persoalan desil tersebut. Sehingga semua warga yang datang ke kantor desa bisa mendapat pelayanan yang terbaik terkait desil. Karena desil itu kemungkinan bisa berubah hanya tiga bulan sekali, maka pemkab juga harus melakukan kebijakan-kebijakan taktis terkait warga yang benar-benar tidak mampu tapi kehilangan hak-hak bantuannya akibat kesalahan desil.
Seperti yang dialami Mbah Cikrak. Bagaimana Mbah Cikrak dan warga lain yang mengalami nasib serupa tetap bisa menyambung hidup meski progam bantuan dari pemerintah pusat dihapus. Sambil menunggu adanya perubahan desil dan kembali mendapat bantuan, bagaimana mereka bisa hidup sejahtera dan layak.
Jangan sampai, karena kesalahan desil menyebabkan mereka hidup serba kekurangan untuk memenuhi kebutuhan pokok. Jangan sampai, karena kesalahan desil akan menciptakan kemiskinan baru yang lebih parah. Jangan sampai, desil mengalahkan takdir. *
*Ditulis oleh: Didik Haryono, Ketua DPD Partai Golkar Magetan dan Sekretaris Komisi A DPRD Magetan.


