Magetan – DPRD Magetan dan Pemkab meneken Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna, Senin (7/9/2026)
Kesepakatan ini menandai bahwa DPRD menyetujui usulan eksekutif termasuk tiga usulan yang ramai diperbicangkan terkait mobil operasional kecamatan, videotron, dan sarpras sekolah seperti toilet.
Ketua DPRD Magetan, Riyin Nur Asiyah, mengatakan pola anggaran dalam Perubahan APBD 2026 telah berimbang.
“Pada infrastruktur kami menambah anggaran hampir 35 Miliar, mayoritas untuk perbaikan jalan,” terangnya usai rapat paripurna.
Menurut Riyin, mobil operasional di kecamatan ini sangat dibutuhkan sedang kondisi saat ini sudah berumur sampai 20 tahun.
“Akhir tahun ini, ada pembentukan BPD serentak. Lalu, nanti ada pilkades. Mobil operasional ini akan mendukung kerja kecamatan hingga desa. Anggaran sebesar 6,7 Miliar untuk ini kan hanya 5 persen dari anggaran infrastruktur tadi,” ungkapnya.
Terkait videotron, katanya Magetan sudah tertinggal dengan daerah sekitar. Videotron sebagai bagian dari kemajuan kota.
Riyin menambahkan semua anggaran yang diajukan disesuaikan dengan kemampuan daerah. Dia merinci, sejumlah penyesuaian itu diantaranya, persetujuan untuk sarpras sekolah, dari pengajuan awal sebanyak 90 titik setelah diverifikasi ulang kini tinggal 28 titik dengan nilai sekitar Rp1 Miliar.
“Ini termasuk anggaran pengajuan dewan yang sekitar Rp3 Miliar, menjadi sekitar Rp1 Miliar,” katanya.
Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro menyampaikan terima kasih kepada DPRD Magetan atas pembahasan yang telah dilakukan. Perbedaan pandangan yang terjadi karena beda sudut pandang, namun tujuannya sama untuk kepentingan rakyat. (far/mk)


