BerandaPeristiwaHukum & KriminalDukun Cabul yang Mengaku Terima Wahyu Jibril Didakwa Pasal Tindak Pidana Kekerasan...

Dukun Cabul yang Mengaku Terima Wahyu Jibril Didakwa Pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Penyebaran Konten Asusila

Magetan – Pengadilan Negeri Magetan mulai menggelar sidang dengan terdakwa KJ (40) yang diduga melakukan sejumlah tindak pidana, termasuk kekerasan seksual dan penyebaran konten asusila.

Perkara yang diregister dengan Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2026/PN Mgt itu, disidangkan Selasa (8/9/2026).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Rintis Candra, didampingi dua hakim anggota, Putri Nugraheni Septyaningrum dan Otniel Yuristo Yudha Prawira, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Dalam dakwaannya, Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Magetan, Nanang Triyanto memaparkan kasus ini bermula ketika suami korban berinisial L, yakni Alm. M, menderita sakit stroke sejak 2020.

Pada Mei 2023, terdakwa didatangkan tetangga korban dan memperkenalkan diri sebagai “orang pintar” yang mengaku bisa menyembuhkan penyakit. Terdakwa menyebut penyakit suami korban disebabkan santet.

“Terdakwa membangun kepercayaan korban lewat serangkaian atraksi mistis, mulai dari memijat pasien, ritual dengan kain kafan, foto yang direkayasa memunculkan ‘penampakan,’ hingga klaim menerima Al-Qur’an dari malaikat Jibril,” terang Nanang di hadapan majelis hakim.

Terdakwa didakwa melakukan persetubuhan berulang terhadap korban sebanyak 10 kali sepanjang akhir Juni 2023 hingga Maret 2024. Perlakuan itu disertai ancaman setiap kali korban berusaha menolak.

Selain itu, korban juga disebut diminta menyerahkan uang secara bertahap dengan total belasan juta rupiah dengan dalih ritual pernikahan gaib, serta didesak melakukan hubungan intim dengan pihak lain atas instruksi terdakwa.

Terdakwa juga didakwa meminta dan menyebarluaskan foto serta rekaman bermuatan asusila milik korban dan anaknya melalui media sosial kepada beberapa pihak. Akibat rangkaian perbuatan tersebut, hasil pemeriksaan psikolog pada 10 April 2026 menyatakan korban mengalami PTSD berat disertai depresi berat.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang dikumulasikan dengan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, atau Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sidang ditunda Selasa, (15/9/2026) dengan agenda pembuktian oleh Penuntut Umum. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kadis TPHP Magetan Terima Penghargaan Nasional sebagai Tokoh Penggerak Dukungan Irigasi 2026

Magetan – Ini menjadi kenangan manis di akhir masa jabatan Kepala Dinas (Tanaman Pangan,...

Cari Keadilan, Keluarga Almarhum Serda Ahmad Muzammil Tunjuk Pengacara dari AS Law Firm dan LBH No Viral No Justice Magetan

Magetan – Keluarga almarhum Ahmad Muzammil Farisa menunjuk Tim Advokat dan Penasehat Hukum dari...

‘Tumbuh, Berkarya, dan Berbagi’ di HUT ke-39 IPPAT, Pengda Magetan Gelar Bagi Sembako hingga Diskusi Program Perintis

Magetan – Raut bahagia terpancar dari seratusan orang yang mendapatkan bingkisan dari para Pejabat...
spot_img

Artikel Terkait