Magetan – Kasus ini menjadi pelajaran agar menjaga lisan. Seperti peribahasa mengatakan, mulutmu harimaumu, segala perkataan yang keluar dari mulut bisa merugikan jika tidak dijaga dengan baik.
Oknum kepala desa di Magetan dijatuhi hukuman sanksi pidana pengawasan atas kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) penghinaan.
Dalam sidang hari ini, Selasa (8/9/2026), majelis hakim Pengadilan Negeri Magetan menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penghinaan ringan.
Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu bulan dengan ketentuan khusus.
Menurut Kuasa Hukum terdakwa, Ahmad Setiawan berdasarkan putusan majelis hakim, kliennya dijatuhi sanksi hukuman kurungan 1 bulan dengan beberapa kriteria khusus.
“Dia dijatuhi hukuman 1 bulan, tetapi hukuman itu berlaku apabila dia tidak meminta maaf selama 2 minggu. Terus mengulangi kata-kata yang sama selama 1 tahun kepada yang bersangkutan atau 1 bulan kepada orang lain. Jadi tidak boleh berkata-kata kotor,” jelasnya.
Menurut Wiryo, panggilannya, putusan ini menjadi preseden baru karena merupakan penerapan pidana pengawasan pertama di wilayah Magetan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) No. 1 Tahun 2023.
Wiryo mengungkapkan kasus berawal saat terdakwa menghadiri undangan rapat koordinasi terkait eksekusi lahan di Pengadilan Negeri Magetan. Dalam rapat itu, terdakwa emosi dan melontarkan kata-kata kasar ‘bajin***’ kepada korban (H).
Tidak terima atas umpatan tersebut, korban mengalami syok hingga menyertakan hasil visum kejiwaan saat melaporkan kejadian ini ke Polres Magetan. (far/mk)


