Pertanyaan tersebut sering terlintas di benak masyarakat. Di beberapa tempat sering kita melihat, mendengar di media sosial maupun di media elektronik beberapa oknum debt collector melakukan intimidasi melakukan kekerasan verbal terhadap debitur baik secara verbal maupun pysikis.
Baru-baru saja kejadian di surabaya sampai terjadi pembacokan oleh oknum debt collector yang mengakibatkan korban terluka.
Pemerintah melalui otoritas jasa keuangan telah menerbitkan aturan yang seharusnya menjadi pegangan para debt collector dalam menjalankan tugasnya penagihan.
Apa itu penagihan? Penagihan menurut Otoritas Jasa Keuangan adalah proses penagihan kewajiban pembayaran dari debitur kepada kreditur (Bank, Leasing, Lembaga pembiayaan) yang harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik dari sisi hukum, etika, dan perlindungan konsumen.
Dasar hukum penagihan kredit bersumber dari kitab undang undang hukum perdata, POJK no 22 tahun 2023 mengatur perlindungan konsumen termasuk juga mengatur tentang larangan, kekerasan serta batasan waktu penagihan.
Peraturan Bank Indonesia no 23 tahun 2021 juga mengatur standar etika penagihan. Dalam aturan tersebut Pihak ketiga atau debt collector wajib berbadan hukum,mempunyai legalitas,mempunyai ijin usaha dan pegawainya mengantongi sertifikasi keahlian (SKA).
Jadi debt collector diperbolehkan mengambil unit kendaraan jika menunjukkan sertifikat fidusia,surat tugas dari Leasing atau lembaga pembiayaan (bukan surat tugas dari PT atau CV yang bekerjasama dengan pihak leasing atau lembaga pembiayaan), kemudian debt colecctor tersebut mempunyai sertifikat keahlian (bukan direktur atau pimpinannya yang mempunyai sertifikat), ada penetapan dari pengadilan dan mendapatkan pendampingan dari anggota kepolisian.
Jika debt collector tidak mempunyai atau tidak bisa menunjukkan persyaratan diatas maka debitur disarankan tidak menyerahkan unit kendaraan kepada mereka. Dalah hal penagihan debt collector melakukan kekersan,intimidasi dan melakukan hal hal yang melanggar hukum maka debitur bisa melaporkannya ke polisi.
Penagihan hak atas piutang adalah tindakan yang sah secara hukum tetapi perbuatan penagihan tersebut harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam melakukan penagihan dilarang memakai kekerasan verbal baik fisik maupun mental serta mempermalukan debitur.
Menagih utang secara sah tidak bisa dipidanakan tetapi menagih utang dengan cara melanggar hukum bisa dipidanakan termasuk juga menyebarkan data pribadi ke media sosial. Perampasan atau penyitaan barang secara paksa juga berpotensi untuk dilaporkan pidana. Otoritas Jasa keuangan juga mengatur tentang jam penagihan yaitu jam 08.00-20.00 apabila di luar jam tersebut bisa juga bisa dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Debitur bisa mengumpulkan bukti dengan rekaman video, suara, foto ataupun pesan yang bersifat ancaman. Dalam hal ini bank bertanggung jawabpenuh atas tindakan debt collector yang mereka sewa. Jadi jelas untuk menjawab pertanyaan diatas bahwa debt collector yang melanggar aturan dan melakukan penagihan diluar ketenteuan yang ada berpotensi untuk dilaporkan ke pihak yang berwajib atau ke pihak kepolisian.
“IGNORANTIA LEGIS NON EXCUSAT” ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak membebaskannya dari hukuman.*
*Ditulis oleh: Ahmad Setiawan S.H., M.H., CCLA., Advokat, Praktisi hukum, Founder AS Law Firm, Koordinator LBH No viral No Justice, Ketua DPC PERARI Magetan.
